Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Pemilik Deposito Lapor Polisi, Bank Mandiri Cairkan US$ 255,000

×

Pemilik Deposito Lapor Polisi, Bank Mandiri Cairkan US$ 255,000

Sebarkan artikel ini

Views: 170

BANDUNG, JAPOS.CO – Ellen Plaser dan suaminya Peter S Dandewinata terkejut karena baru mengetahui sertifikat depositonya dalam bentuk dolar Amerika di Bank Mandiri dan buku tabungan Bank Mandiri hilang. Diduga ada yang mencurinya. Untuk itu, sepasang kakek dan nenek ini melaporkannya ke Kepolisian Sektor Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada 4 Juli 2012 dengan Nomor : STLK/989/VII/2012/SEKTOR. Tidak hanya sampai disitu, karena tak jelas, selang 6 tahun laporan informasi juga disampaikan ke Polres Cimahi pada tanggal 28 Agustus 2018 bernomor R/LI/185/VIII/2018 dan laporan polisi bernomor LP.B/480/IX/2019/JBR.RES CMI tanggal 4 September 2019. Nah, kasus ini menghadapi jalan berliku akibat pihak kepolisian terkesan “tak serius” menanganinya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dari data dan informasi yang japos.co terima, ada dugaan kuat perbuatan melawan hukum dengan mencuri sertifikat deposito dan buku tabungan milik atas nama berdua Peter S Dandewinata dan Ellen bukan dilakukan orang jauh. Menurut sumber japos.co oknum dari Bank Mandiri Cabang Asia Afrika Selatan berisial Fer menemui cucu pemilik deposito untuk mengambil berkas pencairan deposito yang sudah ditandatangani. Pada tanggal 28 Juni 2012 deposito yang belum jatuh tempo itupun dicairkan Bank Mandiri Cabang Asia Afrika Bandung.

“Oknum Bank Mandiri Fer itu datang ke rumah di Jalan Jayagiri No. 61 Lembang. Fer hanya menemui cucu dari pemilik deposito. Hal inilah yang menjadi keteledoran Bank Mandiri telah mencairkan deposito nasabah dengan diluar prosedur sehingga nasabah dirugikan sekitar Rp. 3,8 miliar bila kurs saat ini”, ungkap sumber yang enggan ditulis namanya itu (19/10).

Lebih jauh diungkap sumber, pihak kepolisian juga terkesan enggan meneruskan kasus tersebut. “Pihak penyidik Polres Cimahi memanggil setidaknya 3 orang karyawan bank Mandiri. Menurut Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (P2HP tanggal 16 Oktober 2020) yang disampaikan kepada ibu Ellen Plaser sebagai pelapor. Ada kesan pihak kepolisian tidak digubris oleh Bank Mandiri Cabang Asia Afrika Selatan. Mereka tidak kooperatif. Bahkan tidak memberikan data apapun. Pihak penyidik diberi arahan untuk meminta data dengan menghubungi Human Capital Bank Mandiri Reg.VI Jawa 1. Nah, hingga sekarang gak jelas lagi ceritanya”, ungkap sumber japos.co tersebut.

Surat konfirmasi japos.co ke Bank Mandiri Cabang Asia Afrika Selatan Bandung tertanggal 21 September 2022, hingga berita ini di turunkan tidak mendapat tanggapan.

Setali tiga uang, Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, SH, S.IK, MH dihubungi melalui pesan Whatsapp juga tidak merespon upaya konfirmasi japos.co (20/10)

Sementara Ellen Plaser ketika ditemui di kediamannya di Jl. Jayagiri 61 Lembang (2/9) membenarkan nasib yang menimpanya dengan hilangnya deposito. Tidak hanya itu, menurutnya, sertifikat tanah juga ikut dicuri. Diduga pelaku pencurian sertifikat tanah dan sertifikat deposito orang yang sama. “Untuk sertifikat tanah pelaku pencurian dan pemalsuaan tanda tangan ditindaklanjuti oleh Polres Cimahi. Pelaku sudah dihukum 2 tahun penjara. Tapi Polres Cimahi seperti enggan menindaklanjuti kasus deposito”, keluh Ellen. @lf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 286 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…