Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Selatan

WNA Dilaporkan, Deolipa Yumara: Dugaan Pemalsuan Semua Dokumen

×

WNA Dilaporkan, Deolipa Yumara: Dugaan Pemalsuan Semua Dokumen

Sebarkan artikel ini

Views: 48

JAKARTA, JAPOS.CO – Mimi Maryati Said didampingi kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara laporkan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Belanda ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (1/10/22).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Saat melakukan konferensi pers di kantor Eksplisit Kreatif Media usai membuat laporan, Deolipa menjelaskan bahwa WNA berinisial ACC tersebut merupakan mantan suami dari kliennya.

“Jadi laporan hari ini adalah mengenai dugaan penggunaan dokumen palsu, oleh WNA berkebangsaan Belanda, untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia,” ungkap Deolipa.

Menurut Deolipa, WNA tersebut diduga memalsukan semua dokumen seolah-olah memiliki dokumen asli, padahal tidak ada terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

“Dengan dasar itu WNA tersebut dapat membuat KTP yang diduga KTP Asli tapi Palsu. Karena dasar dokumen dokumennya palsu,” kata Deolipa.

Dengan kepemilikan dokumen yang diduga palsu tersebut, menurut Deolipa, ACC berupaya untuk menyingkirkan kliennya sebagai pemilik perusahaan ekspor reptil.

“Ada persoalan yang sangat krusial dimana ACC salah seorang WNA yang kemudian melakukan penyelundupan hukum yang diduga melakukan pemalsuan administrasi kependudukan sehingga yang bersangkutan seolah-olah adalah Warga Negara Indonesia ( WNI) yang mempunyai KTP dan KK di Indonesia,” tegasnya.

Adapun bukti kuat dugaan pemalsuan dokumen tersebut papar Deolipa yakni, adanya sebuah surat yang datang dari Direktorat Jenderal Administrasi Kemenkumham dengan kode AHU 4 .AHA.10.02 – 9 tanggal 11 Maret 2022. hal permohonan informasi keabsahan surat keputusan atas nama ACC.

Dalam isi surat itu dijawab oleh Kemenkumham bahwa menindak lanjuti surat nomor 103 /JE.P/ PIKS /III 2022 tertanggal 1 Maret 2022 perihal permohonan informasi keabsahan surat keputusan bersama ini adalah keputusan Kemenkumham nomor AHU .AHA. 10.02 -54 tahun 2017 tentang kewarganegaraan RI atas nama ACC tertanggal 20 Desember 2017 adalah “Tidak terdaftar dalam data best Kewarganegaraan Direktorat Tata Negara”.

“Sedangkan surat tersebut terdaftar atas nama pihak lain dan bukan atas nama ACC,” pungkas Deolipa.

“Surat tersebut ditujukan kepada Juanda L Tari and Partner, Advokat dan Mega Konsultan. Jakarta Selatan, yang merupakan kuasa hukum dari ACC dalam hal gugat menggugat secara perdata kasus perceraian di Pengadilan Agama Tanggerang, yang meminta surat keabsahan atas nama ACC sebagai Warga Negara Indonesia atau bukan,” tandasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *