Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Bupati Ciamis Minta PTPN VIII Beri 20 Persen Lahan Perusahaan untuk Digarap Masyarakat Lokal

×

Bupati Ciamis Minta PTPN VIII Beri 20 Persen Lahan Perusahaan untuk Digarap Masyarakat Lokal

Sebarkan artikel ini

Views: 74

CIAMIS, JAPOS.CO – Bupati Ciamis, H Herdiat Sunarya menekankan kepada PTPN VIII Batulawang selaku Pemegang Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Kutawaringin dan Desa Padaringan Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis, agar memberikan 20 persen lahannya untuk digarap masyarakat setempat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2021.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Saat ini, pihak PTPN VIII Batulawang sendiri sedang memperpanjang kembali HGU ke Kanwil BPN Jawa Barat. Bupati Ciamis pun mewanti-wanti agar PTPN VIII melaksanakan peraturan tersebut. Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deni W Hidayat SH MH membenarkan permintaan bupati tersebut.

Menurutnya, permintaan Bupati Ciamis itu disampaikan saat menerima audiensi Himpunan Masyarakat Pasir Kolotok Bersatu yang dihadiri perwakilan PTPN VIII Batulawang, Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis dan Jajaran SKPD. Audiensi itu membahas kejelasan tentang Hak Guna Usaha (HGU) yang habis pada Tahun 2020 milik PTPN VIII Batulawang. “Benar, tadi ada masyarakat melakukan audiensi bersama Pemda Ciamis, yang mana masyarakat meminta kejelasan terkait dengan telah habisnya HGU PTPN VIII di Tahun 2020 dan masyarakat meminta bahwa lahan garapan tersebut dapat di garap oleh masyarakat sekitar,” kata Deni.

Menurutnya, ketika melakukan Audiensi tersebut, pihak PTPN VIII menyampaikan bahwa perusahaan telah mengajukan permohonan perpanjangan HGU, dan saat ini sedang dalam proses perpanjangan di Kanwil BPN Jawa Barat. “Memang di Desa Kutawaringin dan Desa Padaringan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, HGU-nya sudah habis pada tahun 2020 seluas 586 Hektar, akan tetapi PTPN VIII Batulawang telah mengajukan perpanjangan HGU tersebut,” ujar Deni.

Dengan mendengar penjelasan dari PTPN VIII tentang permohonan perpanjangan HGU tersebut, tandas Deni, Bupati Ciamis menyampaikan pesan bahwa sudah menjadi komitmen pemerintah dalam memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat Kabupaten Ciamis. “Oleh karena itu Bupati Ciamis meminta PTPN VIII Batulawang memberikan 20 persen dari seluruh garapan yang dikuasai PTPN VIII untuk digarap masyarakat lokal, “ tandasnya. (Mamay)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *