Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Bekas Tambang Terkesan Memunculkan Berbagai Spekulasi

×

Bekas Tambang Terkesan Memunculkan Berbagai Spekulasi

Sebarkan artikel ini

Views: 122

KAMPAR, JAPOS.CO – Bekas tambang galian C PT Rifansi Dwi Putra yang terletak di RT 04 RW 3 Dusun Tut Wuri Handayani Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau, terkesan banyak memunculkan berbagai spekulasi. Bahkan, menimbulkan kekhawatiran warga pemukimannya semakin lama semakin longsor.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ironisnya, pemilik tanah, (lokasi tambang) Fellia mengatakan siapa yang keberatan jika lahannya digali.

Sementara, hasil tambang jenis tanah urug diperuntukkan untuk penimbunan sejumlah tapak sumur bor minyak  milik PT PHR diwilayah Tapung Kabupaten Kampar. Tentu, tanah urug yang digunakan PT PHR, juga patut dipertanyakan legalnya.

Diketahui, penambangan tersebut dilakukan sejak tahun 2021 hingga tahun 2022.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah warga sebelumnya pihaknya tidak ada menerima himbauan, pemberitahuan serta kesepakatan musyawarah yang akan berlangsungnya aktivitas tambang galian C dipemukiman warga.

Menurut warga, tidak begitu mengetahui seperti apa prosedur aktivitas tambang galian C yang sudah beroperasi di pemukiman warga.

Dalam penelusuran, menurut sumber lain bernisial STI mengisahkan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui peristiwa aktivitas tambang galian C beroperasi di samping pemukimannya, karena pihaknya saat itu dikampung (pulang kampung). Bahkan kata dia, pihaknya sama sekali tidak ada dimintai izin sepadan, maupun memberi himbauan atupun pemberitahuan.

Diungkapkan dia, pihaknya mengetahui setelah pulang pergi dari kampung.”Saya tau setelah pulang dari kampung.Pulang saya sudah dua hari menggali,” ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut, STI menuturkan keluhannya, dirinya mengaku resah kwatir dan cemas pemukiman mereka makin lama longsor.

“Sayalah disini yang paling terdampak, dijalanpun tidak bisa Honda saat hujan datang gasing-gasing lah disitu,” tuturnya sambil menirukan suara Honda.

Hal senada disampaikan warga lain, warga mengaku sama, sejauh ini belum pernah menerima kontribusi lingkungan dari pelaku penambangan maupun dari pemilik tanah, atas dampak yang warga alami.

Menanggapi hal tersebut, DLH Kabupaten Kampar Riau Aliman Makmur menyebutkan sejauh ini belum ada warga melaporkan. Padahal, kata dia pihaknya pernah melakukan peninjauan ke lokasi tambang galian C atas laporan perusakan lingkungan.”Pernah,” ujarnya.

“Katanya ada perusakan lingkungan, kita cek,” lanjutnya.

Ditambahkannya, menurut dia tambang galian C tersebut merupakan milik zevron hingga dilimpahkan ke PT PHR sudah memiliki AMDAL”jadi wilayah zevron itu semua sudah ada andalnya,” kata dia (21/9/22).

Sementara, kata dia sebelumnya, untuk izin tambang hingga sekarang tidak ada kewenangan DLH Kabupaten.

Sebelumnya diberitakan,warga Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, merasa kwatir dan cemas pemukiman warga makin longsor akibat bekas tambang galian C PT Rifansi Dwi Putra.

Diketahui, PT tersebut selama melakukan penambangan di wilayah pemukiman warga diduga tidak miliki izin resmi dari instansi terkait, maupun restu dari warga sekitar.

Sementara, pengakuan Fellia pemilik tanah lahan (izin) sebelum melakukan penambangan, pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak kepolisian setempat”Kami sudah sampaikan kepada pihak kepolisian,kepolsek (Kapolsek), sehingga terjadilah itu penggalian, jadi kalau ngga ada izin, ngga mungkin kami bergerak.”Ungkap mantan Kadus Dusun Tut Wuri Handayani Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Fellia.12/9/22.

Menurut dia, sebuah perusahaan itu bergerak tentu sudah ada izin.

Namun, ironisnya saat ditanya keluhan warga, izin aktivitas tambang dan perhatian kepada lingkungan Fellia mengatakan warga mana yang sekarang keberatan, itu kan lahan saya. Siapa yang keberatan jika lahan saya digali,” tanya dia dengan nada tidak senang.(dh)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *