Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKDepok

Mafia Tanah Bikin Kisruh Di PSN UIII, Presiden Harus Segera Bertindak

×

Mafia Tanah Bikin Kisruh Di PSN UIII, Presiden Harus Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini

Views: 77

DEPOK, JAPOS.CO – Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok, sepertinya tidak akan berjalan mulus, jika sengketa hukum terkait legalitas hak dan kepemilikan atas objek tanah tersebut tidak segera diselesaikan dengan baik.hal itu disampaikan oleh Sekjen LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah ( KRAMAT ) Yoyo Effendi,di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (15/9/2022 ).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Yoyo mengatakan persoalan sengketa hukum akan semakin kisruh dalam penyelesaiannya,dan akan memakan waktu lama apabila oknum-oknum mafia tanah diberi celah untuk masuk dalam perkara tersebut kemudian berulah sehingga suasana semakin keruh.

Sehubungan dengan muncul dan hadirnya seseorang,yang hendak mengajukan permohonan intervensi tussenkomst dalam perkara tersebut.

” Dengan munculnya pihak ketiga yang hendak mengajukan gugatan intervensi terjadi hari Kamis kemarin saat sidang perkara tersebut berlangsung. Sidang yang semula mengagendakan penyerahan bukti tambahan dari pihak Tergugat I, namun oleh karena dua hakim anggota tidak dapat menjalankan tugasnya karena berhalangan maka sidang dibuka dan dipimpin sendiri oleh ketua majelis Dr Divo Arianto SH yang kemudian menutupnya kembali dengan menetapkan sidang ditunda dua pekan ke depan,” ujar Yoyo.

Pada saat ketua majelis hendak menutup sidang,kata Yoyo seseorang mengajukan permohonan untuk intervensi terhadap perkara tersebut. Hadirnya pihak ketiga yang akan mengajukan permohonan intervensi tersebut menarik perhatian awak media yang selalu hadir dalam setiap sidang perkara tersebut.

Ketika ditanya wartawan apa dasar dan alasannya mengajukan intervensi, orang yang mengaku bernama Sarjono tersebut menjawab bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan intervensi karena memiliki bukti hak atas tanah yang menjadi objek perkara yaitu Eigendom Verponding (EV) atas nama Samuel DeMeyyer.

Menanggapi hal itu, Yoyo Effendi menegaskan bahwa secara prosedur siapapun berhak untuk mengajukan gugatan intervensi atas perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan. Namun demikian gugatan intervensi harus diajukan dengan didasari oleh itikad baik yaitu dalam rangka untuk mempertahankan hak dan kepentingannya atas tanah yang menjadi objek perkara.

“Saya dengar alas hak dia untuk menjadi dasar mengajukan gugatan intervensinya adalah Eigendom Verponding Samuel De Meyyer Faber. Kalau itu yang jadi alas haknya serta yang menjadi dasar mengajukan gugatan intervensinya, saya menduga orang itu cuma mau bikin kisruh saja” kata pria asal Sukabumi tersebut.

Menurut Yoyo,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, alat bukti tertulis tanah bekas hak barat sudah dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah negara.

“Pasal 95 PP No. 18 tahun 2021 menyatakan bukti hak lama sudah tidak berlaku lagi. Eigendom Verponding itu bukti hak lama,sudah ngga laku lagi jaman sekarang” jelasnya

“Meskipun mengajukan gugatan intervensi dalam perkara perdata adalah hak setiap orang namun kalau sudah tahu alas haknya lemah sebaiknya keinginan untuk mengajukan gugatan intervensi tak perlu dilakukan. Kalau hanya untuk bikin kisruh ngapain mengajukan intervensi?” tuturnya.

Pihak yang melakukan intervensi bagian dari mafia tanah yang ingin masuk dan ingin membuat keruh persoalan sengketa hukum atas tanah yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) tersebut.

“Saya menduga mereka bagian dari oknum mafia tanah yang hanya ingin memperkeruh permasalahan hukum terkait tanah tersebut” ucap Yoyo.

Terkait hal ini Yoyo menghimbau kepada Presiden Jokowi turun tangan untuk mengatasi dan menyelesaikan kasus tanah tersebut dengan cara memberantas oknum-oknum mafia tanah yang diduga terlibat dalam persoalan hukum terkait tanah tersebut.

“Jika oknum-oknum yang diduga sebagai jaringan mafia tanahnya tidak diberantas, saya yakin persoalan hukum terkait objek tanah tersebut tidak akan selesai dan itu berarti pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pembangunan kampus UIII tidak akan dapat direalisasikan sesuai agenda dan target yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya (Joko Warihnyo).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *