Views: 615
PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Sebagian masyarakat mungkin belum mengetahui jika pengunjung Rutan dilarang membawa barang-barang berikut ini. Bahkan mungkin sebagian masih ada yang belum tahu apa itu Rutan.
Rutan menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (PP No. 27 Th. 1983) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Walaupun pada praktiknya kondisi yang terjadi di Indonesia, Rutan difungsikan untuk menampung narapidana seperti halnya lembaga pemasyarakatan (LAPAS), begitu juga dengan Rutan Kelas IIB Padangpanjang ini.
Nah, berikut ini adalah barang yang dilarang masuk ke Rutan Kelas IIB Padangpanjang seperti bahan makanan mentah, senjata api/senjata tajam, obat-obatan dan narkoba, alat komunikasi dan elektronik, perkakas dan alat masak, makanan kemasan kaleng dan kaca, bumbu masakan dan minuman, celana jeans dan ikat pinggang, sambal dalam jumlah banyak dan alat perkakas.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu penjaga penjara yang enggan disebutkan namanya. Setidaknya, ada 8 barang yang dilarang buat masuk ke dalam Rutan. Pasalnya beberapa barang ini kerap digunakan pelaku untuk menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Selain itu, untuk makanan kemasan, penghuni masih bisa membelinya, karena pihak Rutan menyediakan dan menjual barang tersebut di kantin Rutan dengan harga terjangkau. Dan untuk obat-obatan, Rutan Kelas IIB Padang Panjang mempunyai klinik pratama sendiri, dimana di klinik ini sudah ada dokter dan perawatnya yang akan melayani dan merawat tahanan dan narapidana. (Dms)