Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Meski Disurati LSM Forkand, Pengumpul Babi di Jorong Panyubarangan Masih Beraktivitas

×

Meski Disurati LSM Forkand, Pengumpul Babi di Jorong Panyubarangan Masih Beraktivitas

Sebarkan artikel ini

Views: 91

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Surat dengan nomor 09/Pndkn/lsm-forkand//SP1/IX/22 Tentang peneguran Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Anak Nagari Dharmasraya (LSM FORKAND),pada tanggal 05 Septembaer 2022 kepada Sdr Mostar Sinaga sebagai pelaku usaha tidak mengindahkan teguran tersebut yang mengakibatkan masyarakat setempat tidak nyaman dengan aktivitas perdagangan babi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menanggapi hal tersebut Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tabek Sulaiman, DT Bandaro Kuniang menyesalkan hal tersebut karena melanggar aturan adat nagari di Selingkah adat Nagari dan Alam Minangkabau.

“Dulu ada pula yang aktivitas di pinggir jalan umum dan di kebun sawit masyarakat, hal tersebut saya tegur dan bertindak agar pengumpul babi itu hengkang dari aktivitas umum,”ungkapnya.

“Sekarang Mostar Sinaga juga berbuat yang sama harus kita tegur dan bertindak agar beliau tidak melakukan usahanya di nagari yang beradat ini,” tutupnya.

hal senda disampaikan Wali Nagari Panyubarangan Swanto, jika melakukan aktivitas apapun bentuknya harus melapor ke Jorong dan wali nagari.

“Saya akan bertindak dengan kejadian ini karena aktifitas Mostar Sinaga selaku pedagang babi di daerah yang saya pimpin tidak melaporkan ke pemerintahan nagari,” sebutnya.

“Kita terbuka dengan waktu 24 jam bagi tamu yang melapor dan juga wajib lapor karena sekarang juga masih suasana pademi covid 19, dan ini sudah sekian tahun dan bulan koq juga tidak melapor, ini juga diberikan sanksi administrasi dan kita harus bertindak harus hengkang dari Nagari ini,”lanjutnya.

Teerpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Dharmasraya Aminullah Salam juga menyampaikan jika aktivitas dipemungkiman penduduk muslim harus ditindak.

“Aktifitas yang menganggu solidaritas dan toleransi hidup beragama harus dibenahi oleh pemerintah setempat (Walinagari),juga Babinsa,Babhinkntibmas,Tokoh masyarakat,dan Pemangku adat nagari,”, imbuhnya.

LSM Forkand melalui kqbid investigasinya Ali, bahwa surat teguran telah sampai ke walinagari,dan kesemuah tembusannya,dan paling utama sudah sampai ke Mostar Sinaga itu sendiri.

“Surat telah sampai ke pelaku usaha melalui anggota Mostar Sinaga,walinagari,dan seluruh tembusannya,dan kenapa Mostar Sinaga tidak mengindahkan usahanya dipemukiman penduduk,”ucapnya.

Jika begitu perizinan Mostar Sinaga tidak ada sama sekali karena surat domisili beliau aja ilegal alias nol besar.Bila kita lihat dari surat LSM Forkand dan Mostar Sinaga main ilegal dan banyak undang undang yang dikangkanginya dan juga peraturan pemerintah,peraturan gubernur,peraturan bupati dan peraturan nagari.

Dengan demikian Mostar Sinaga telah melanggar undang undang dan terutama tentang limbahnya,yaitu Undang undang nomor 32 tahun 2009 .

Pasal (1)dalam undang undang ini yang dimaksud dengan(1) lingkungan hidup adalah kesatuan ruang di semuah benda,daya,keadaan,dan mahluk hidup,termasuk manusia,dan perilakunya,yang mempengaruhi alam itu sendiri,berlangsung perikehidupan,dan kesejahteraan manusia serta mahlukhidup lainnya.Hal ini juga diatur dalam Peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang limbah B3 dan pengolahan limbah non B3.

Dengan adanya perdagangan Babi di daerah Panyubarangan masyarakat juga tidak nyaman karena para pengantar babi juga dari komunitas anak dalam yang begitu lalu lalang memakai senjata api.(Erman Chaniago).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *