Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Gara-gara Naik Motor Tidak Pakai Helm, Pengedar Narkoba Dibekuk Aparat Polresta Banjar

×

Gara-gara Naik Motor Tidak Pakai Helm, Pengedar Narkoba Dibekuk Aparat Polresta Banjar

Sebarkan artikel ini

Views: 233

BANJAR, JAPOS.CO – Satuan Lalu Lintas dan Satuan Narkoba serta Satuan Reskrim Polres Kota Banjar berkolaboraksi menangkap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Banjar. Keberhasilan tiga Satuan Polresta Banjar ini, terungkap saat press release di Mako Polresta Banjar Jalan Siliwangi, Selasa (30/8).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Seperti halnya, saat Satuan Lalu lintas Polresta Banjar berhasil menggagalkan pengedaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Banjar. Kronologisnya, berawal ada dua orang diduga menyalahgunakan kesediaan jenis obat hexymer dan tramadol, berhasil ditangkap di depan Pos Polisi Lalu Lintas.

Kedua pelaku yang berstatus tersangka ini, yaitu RAP dan HD, keduanya warga Kabupaten Ciamis. Diketahui, saat itu keduanya berboncengan naik sepeda motor  tanpa menggunakan helm. Ketika melewati Pos Polisi diberhentikan 2 orang Polisi Lalu Lintas, karena berkendara tidak menggunakan helm.

Karena tindak tanduknya mencurigakan, selanjutnya keduanya digeledah dan ditemukan banyak obat-obatan terlarang. Selanjutnya, anggota Satlantas ini berkoordinasi dengan Satnarkoba Polresta Banjar. Kemudian, kedua pelaku ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Polresta Banjar.

Kapolresta Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo menjelaskan hal itu saat release di hadapan belasan wartawan Pokja Polresta Banjar. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka RAP dan HD, di antaranya 1 botol obat warna kuning diduga obat hexymer sebanyak 64 butir.

Selain itu, ada juga 1 buah pot warna putih bertuliskan hexymer berisi obat warna kuning diduga obat hexymer 600 butir, 41 kaplet obat jenis tramadol HCL dan 6 kaplet obat psikotropika jenis Merlopam 2 (Lorazepam). “Saat ini tersangka RAP dan HD ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Banjar,” ujar Kapolresta Banjar.

Pada kesempatan itu, Kasat Lantas Polresta Banjar, menyatakan, jajaran anggota Satlantas selalu siap siaga. Selain mengatur lalu lintas di jalan. “Ini semua dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat. Saat ada peredaran narkoba di jalanan, saat itu juga kami tangkap dan koordinasi Satnarkoba,” ujar Kasat Lantas AKP Asep Safulloh.

Selain mengusut limpahan perkara dari Satlantas Polresta Banjar, saat ini Satnarkoba juga berhasil menggagalkan peredaran hexymer yang dikirim melalui biro jasa pengiriman di wilayah Kota Banjar.

Seorang pelaku yang berstatus tersangka sekarang, RP, berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Mandor Martinem Roy I Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar. Tepatnya ini setelah menerima paket dari jasa pengiriman yang berisikan 1 bungkus obat warna kuning bertuliskan mf diduga obat hexymer sebanyak 100 butir.

Menurut Kasat Narkoba AKP Kusyata, obat terlarang yang diterima RP rencananya akan diedarkan tersangka RAP dan HD di wilayah kota Banjar. Tersangka RP, RAP dan HD dijerat Pasal 196 dan atau pasal 197 dan atau pasal 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 62 UU RI No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *