Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Dirugikan Milyaran Rupiah, SPTI Perjuangkan Hak Buruh Hingga Laporkan Oknum ke Polda Riau

×

Dirugikan Milyaran Rupiah, SPTI Perjuangkan Hak Buruh Hingga Laporkan Oknum ke Polda Riau

Sebarkan artikel ini

Views: 99

PEKANBARU, JAPOS.CO – Serikat Pekerja/Buruh bongkar muat yang tergabung dalam Organisasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) kota Pekanbaru merasa resah dan kecewa atas kriminalisasi dan dirampasnya Hak mereka selaku pekerja bongkar muat di PLTU Tenayan Raya yang diduga ditunggangi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sekretaris DPC SPTI kota Pekanbaru, Imelda Samsi SE mengatakan, Ketua PUK F SPTI-KSPSI KIT Tenayan Raya melaporkan Deni dan Boim serta dkk ke Polda Riau. Adapun dasar laporannya lantaran mereka diduga sebagai provokator dengan mengaku-ngaku sebagai pengawas dari PT. Gel selaku vendor dan meminta uang sebesar 70.000 kepada para supir.

”2,5 Tahun Hak pekerja/buruh dari Organisasi DPC SPTI kota Pekanbaru yang telah melakukan bongkar muat di sana, dan hanya menerima upah sebesar 25.000/unit. Kemudian, setelah dilakukannya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah ditandatangani Tanggal 17 Agustus 2022 kemarin barulah tahu, bahwa upah pekerja/buruh sebesar 70.000 ribu rupiah/unit. Jadi, hampir 2,5 Tahun lamanya pekerja/buruh bongkar muat hanya menerima upah 25.000/unit yang seharusnya 70.000/unit diterima para pekerja/buruh bongkar muat. Dimana, ada 45.000 Rupiah lagi yang tidak pernah diterima oleh pekerja/buruh bongkar muat disana. Jadi, ini sudah sangat merugikan pekerja/buruh yang melakukan bongkar muat di PLTU Tenayan Raya,” kata Imelda saat konferensi pers di Jalan Harapan Raya, Rabu pagi, (07/09/2022).

“Jika dihitung, kerugian buruh F SPTI PUK Tenayan Raya dan unit Angkutan Prah SPTI kota Pekanbaru selama 2,5 Tahun dari selisih 45.000 ribu rupiah/unit hampir sebesar 2 Miliar rupiah. Kalau dikalkulasikan dari setiap harinya, pekerja/buruh bongkar muat ada sekitaran 50 unit mobil/hari. Artinya, ada sekitar 2.250.000/hari upah yang seharusnya diterima pekerja/buruh dikalikan 30 hari dan dikalikan 30 bulan atau 2,5 tahun yang totalnya sebesar Rp 2.025.000.000 pekerja/buruh mengalamai kerugian.

“Jadi, Ketua PUK F SPTI-KSPSI KIT Tenayan Raya, Indra Jaya melaporkan Deni dan Boim Dkk ke Polda Riau karena patut diduga bermain selama ini dan atau memprovokasi di lapangan dengan cara mengutip langsung ke para supir sebesar 70.000/unit dengan mengaku sebagai pengawas dari PT. GEL dan mengatakan bahwa pekerja/buruh bongkar muat SPTI melakukan Pungli,” sambungnya.

”Kami mempertanyakan kapasitas mereka (Deni, Boim Dkk – red) yang mengaku sebagai pengawas dari pihak PT. GEL yang mengambil langsung uang 70.000/unit dari para supir. Pasalnya, yang bekerja buruh SPTI, dan sesuai dengan Perwako Nomor 42 Tahun 2018 dijelaskan yang menjadi Hak pekerja/buruh untuk mengambil upah karena telah bekerja. Ini  malah 2 orang anggota kita bernama Indra Jaya selaku Ketua PUK F SPTI – KSPSI KIT Tenayan Raya dan Edwin Sihombing yang diperiksa terkait dugaan pungli, yang kemudian dibebaskan oleh pihak Polsek Tenayan Raya.

Akan tetapi, uang sebesar 2.610.000 milik anggota kita disita. Jadi, dengan adanya peristiwa yang merugikan kita, maka Ketua Ketua PUK F SPTI – KSPSI KIT Tenayan Raya, Indra Jaya melaporkan Deni dan Boim Dkk ke Polda Riau dengan dugaan mengambil upah pekerja/buruh selama 2,5 Tahun yang totalnya hampir 2 Miliar,” ucap Imelda.

Tujuan kami melaporkan Deni dan Boim Dkk agar masalah ini cepat selesai. sehingga pekerja/buruh dapat lagi bongkar muat untuk menafkahi keluarga mereka dirumah, dan tidak ada lagi intervensi maupun ancaman-ancaman dari pihak manapun yang malah akan memperkeruh suasana.

Imelda menyebutkan, DPC SPTI kota Pekanbaru telah melayangkan somasi kepada Nursal Tanjung selama 3×24 jam untuk mengklarifikasi maksud dan tujuannya dengan mengaku ngaku sebagai Ketua KSPSI Riau di beberapa media Online yang statemennya melukai hati pekerja/buruh dan dapat  menabur genderang perang.

Nursal Tanjung memberikan statemen di media mengatakan bahwa aksi pekerja/buruh merupakan pungli. Harusnya selaku ketua KSPSI seharusnya melindungi dan mendampingi anggotanya di lapangan.

“Jadi, stateman Nursal Tanjung di beberapa media online sangat melukai hati pekerja/buruh serta akan menabur genderang perang ke Organisasi kalau dia tidak mengklarifikasi,” papar Imelda Samsi.

Sementara itu, Ketua PUK F SPTI – KIT Tenayan Raya, Indra Jaya mengatakan bahwa Laporan ke Polda Riau agar Deni dan Boim diperiksa untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatan mereka yang telah merampas upah buruh sebesar 2 Miliar lebih.

Organisasi kita (SPTI) merupakan Organisasi Pekerja/Buruh yang tercatat resmi di Pemerintahan. Jadi, wajar kita meminta upah setelah bekerja bukan melakukan pungli. Akan tetapi, upah yang kita dapat hanya 25.000 yang seharusnya 70.000. Jadi, kemana 45.000 lagi?.

Yang pungli itu Deni, Boim Dkk karena telah mengambil Hak kami selama 2,5 Tahun dengan cara melakukan intervensi supir dan memprovokator kegiatan kami ke aparat penegak hukum. Jadi, kami ini sebenarnya korban oleh Deni sama Boim Dkk.

“Kami ingin keadilan, dan meminta Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus ini. Sehingga, para pekerja/buruh yang tergabung di SPTI kota Pekanbaru dapat bekerja dan melakukan bongkar muat lagi di PLTU Tenayan tersebut,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Unit Angkutan Prah SPTI kota Pekanbaru, Nedy Andika atau biasa dipanggil Nedy Klene mengatakan, bahwa hak mereka banyak yang dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan merugikan SPTI kota Pekanbaru.

Sampai hari ini perihal kelanjutan pekerjaan bongkar muat di Perusahaan J&T di jalan Nangka tidak jelas. Padahal, sewaktu di Disnaker kota Pekanbaru sudah dimediasikan oleh pihak dari Polresta Pekanbaru. Akan tetapi, kenyataannya kami (pekerja/buruh) tidak juga dapat bekerja bongkar muat disana. Kemudian, ditambah lagi dengan upah bongkar muat di PLTU ini yang diduga ingin dimanfaatkan dan dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang membuat pekerja/buruh yang tergabung dalam organisasi SPTI kota Pekanbaru mengalami kerugian yang sangat besar.

“Jadi, kami tak ingin Hak kami dikriminalisasi dan dirampas oleh oknum-oknum tersebut. Kami ini adalah Organisasi resmi yang diakui oleh Pemerintah dan menjalankan pekerjaan secara Profesional dan taat Peraturan. Singkatnya,” terang Nedy Klene.

Imelda Samsi berharap agar masalah ini cepat selesai dan tak ada lagi intervensi maupun provokasi di lapangan. Sehingga, pekerja/buruh dapat lagi melakukan aktivitas bongkar muat di J&T dan PLTU Tenayan Raya. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *