Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Diduga Merasa Aman OP PSDA BWS V Sehingga Abaikan K3 di Pekerjaan Sadimentasi Irigasi Saluran Primer di Nagari Sitiung

×

Diduga Merasa Aman OP PSDA BWS V Sehingga Abaikan K3 di Pekerjaan Sadimentasi Irigasi Saluran Primer di Nagari Sitiung

Sebarkan artikel ini

Views: 146

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Dugaan korupsi semakin tinggi dipekerjaan sadimentasi irigasi Sitiung, pasalnya sampai saat ini plank proyek atau papan informasi tidak ditemukan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini semakin kuat dugaan sarang korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, dapat dihitung apabila ada papan informasi yang didapatkan oleh kontrol sosial. Hal ini disampaikan Ketua Lembaga swadaya masyarakat (LSM FORKAN) A Maliq saat dikonfirmasi diruang kerjanya di KM.4 Pulau Punjung, Kamis(01/10/22).

“Pekerjaan Swakelola pada sedimentasi OP PSDA BWS V sering dilakukan tertutup karena beralaskan pekerjaan rutin bagi OP saban tahun, sehingga OP PSDA ini tidak terbuka pada publik,” sebut Ketua LSM Forkan.

Ia juga menyampaikan bahwa pembuangan sadimentasi itu seharusnya ditentukan tempat pembuangan akhir dan juga mobil untuk pengangkut atau armada transportasi sadimentasi tersebut harus stanby di pekerjaan tersebut.

“Kita boleh menduga tempat pembuangan sadimentasi itu di angkut ke TPA dan itupun informasi tentang SoP atau RAB proyek ini sangat tertutup karena berkedok pekerjaan rutin OP atau Swakelolah,” terangnya.

Masih kata Ketua LSM Forkan, pekerjaan tersebut sangat bertentangan dengan SMK3 dan K3 dalam pencapaian mutu suatu pekerjaan sehingga tidak akan melahirkan kualitas dan kuantitasnya.

“Mana bisa kita melihat kwalitas pekerjaan tersebut bila kita kros cek lumpur sadimentasi berserakan di kanal saluran karena dibuang ke tanggul dan dreanase jalan kabupaten jadi tertutup,”ungkapnya.

“Tidak itu saja yang sulit didapatkan informasi dipekerjaan tersebut, apa yang jadi ditutupi oleh pekerjaan ini sulit sekali kita mengetahuinya karena kantor OP PSDA di Pulau Punjung tidak ditemukan orang yang bertanggung jawab dalam pekerjaan tersebut, sehingga tumpul informasi yang di dapati dan paling-paling staf dan pesuruh kantor yang ada dikantor tersebut,” lanjutnya.

“Bila kita menerapkan PP nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan SMK3/K3, Permen PU nomor 9 tahun 2008 tentang pedoman SMK3, dan Undang undang nomor 17 tahun 2019 tentang SDA, apakah ini bisa kita terapkan itu yang sulitnya karena sifat proyek ini apa dan jelasnya  yang terlanggar adalah Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Publik,” tutupnya.

Hal ini tidak tertutup kemungkinan bila diduga mengangkangi Undang undang nomor 11 tahun 1974 tentang Pangairan.

Udin (40th)  salah satu warga yang berada dilingkungan pekerjaan tersebut, ia juga merasakan kapan hujan sadimentasi di tanggul terbawa air ke jalan dan tertimbun dreanase jalan trersebut dan kapan panas jadi kabut.

“Saya sangat merasakan pekerjaan proyek ini karena saya tinggal disekitar ini, kapan hujan lumpur akan terbawa air kejalan raya dan lumpur tersebut juga mengisi dreanase jalan raya kabupaten ini dan juga apabila panas jalan ini akan berkabut,” terang Udin.(Erman Chaniago)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 71 WAY KANAN, JAPOS.CO – Polres Way Kanan gelar upacara pelantikan Wakapolres, Kabagren, Kabag SDM, Kasikum dan Serah Terima Jabatan Kabagops, Kasatbinmas, Kapolsek Kasui, Kapolsek Pakuan Ratu bertempat  di…