Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

DLH Bakal Tindak Tegas Perusahan CPO Yang Langgar Aturan

×

DLH Bakal Tindak Tegas Perusahan CPO Yang Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

Views: 92

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Mendapat laporan dari Warga Desa Tanjung Alai, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu terkait ada nya dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Karya Sawitindo Mas (KSM), limbah pabrik kelapa sawit ke Sungai Kukun di wilayah itu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Laporan warga tersebut ditanggapi langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, bersama Warga Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang, Dinas Lingkungan Hidup  setempat, kemudian warga bersama dengan perangkat desa, dan dinas terkait melihat air yang diduga tercemar limbah di PT KSM.

Dikonfirmasi Selasa, (23/8) melalui selulernya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko M Rizon mengatakan pihaknya menurunkan tim untuk mengecek kolam limbah serta air sungai yang diduga tercemar limbah.

Dikatakan nya Juga, pihaknya turun tangan terhadap permasalahan yang berhubungan dengan pencemaran lingkungan, apalagi ada laporan dari masyarakat, sehingga tim menanggapinya dengan segera.

Berdasarkan hasil pengecekan Dinas Lingkungan Hidup bersama perangkat desa dan warga, ditemukan fakta terjadi pendangkalan atau sedimentasi semua kolam limbah sehingga air limbah melimpah keluar dan masuk ke parit menuju sungai.

Kemudian air cucian pabrik masuk ke kolam yang mengalami sedimentasi dan ketika hujan meluber masuk ke parit menuju Sungai Kukun, janjangan kosong masih menumpuk dan airnya sangat bau.

Lalu drainase di sekitar lingkungan pabrik sangat buruk dan kotor, kebersihan lingkungan pabrik sangat buruk, adanya saluran pembuangan dari kolam enam langsung ke parit menuju Sungai Kukun.

“Kita sudah sampaikan pada pihak perusahan untuk segera melakukan perbaikan, hari itu juga pihak KSM mendatangkan alat untuk melakukan perbaikan,” kata Rizon.

“Perusahaan yang tidak mengindahkan aturan dan serta melanggar akan kita tindak tegas, dengan memberikan teguran administratif  tertulis, serta akan kita lakukan pemantauan terus,” tegas Rizon.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *