Scroll untuk baca artikel
HEADLINERiauSULAWESISulawesi TenggaraSUMATERA

Satu Bulan Jabat Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan Bongkar Sindikat Pembobol Mesin ATM Antar Provinsi

×

Satu Bulan Jabat Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan Bongkar Sindikat Pembobol Mesin ATM Antar Provinsi

Sebarkan artikel ini

Views: 151

NTB, JAPOS.CO – Polda NTB berhasil menangkap komplotan pembobol ATM lintas provinsi. Modus yang mereka lakukan adalah dengan melakukan transaksi kemudian mengganjal mulut ATM dengan menggunakan obeng.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto mengungkapkan, dua dari tiga tersangka pencurian uang di sejumlah Mesin ATM di pulau Lombok akhirnya berhasil diamankan oleh tim Operasional (opsnal) Ditreskrimum Polda NTB pada 10 Agustus 2022 di Wilayah Jawa Barat

“Kedua tersangka yang diamankan tersebut adalah warga Sumedang, Jawa Barat, yakni AI (29) dan EH (40), sementara BS masih buron. Mereka ditangkap di wilayah Jawa Barat, AI diamankan di Sumedang Jabar, dan EH diamankan di wilayah Bogor Jabar,” kata Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto saat memimpin Konferensi Pers yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, Selasa (16/8/2022).

Didampingi Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol  Teddy Ristiawan  dan Kabid Humas Kombes Pol Artanto serta pihak Bank NTB Syariah yang diwakili Direktur Dana dan Jasa – H. Nurul Hadi, Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan modus operandi berdasarkan rekaman CCTV bahwa ketiga pelaku mencuri uang pada mesin ATM dan sengaja melakukan transaksi.

“Ada 7 laporan polisi yang masuk ke Polda NTB terkait pencurian uang di mesin ATM dari berbagai Bank yang ada di Lombok Timur, Lombok Tengah dan kota Mataram. Atas dasar laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda NTB dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ungkap Kapolda

Djoko menyebutkan dengan melakukan kerjasama dengan Bank NTB Syariah yang merupakan salah satu Bank pemilik ATM yang menjadi korban pencurian dilakukan upaya penyelidikan di ATM yang berada di Rumah Makan Roso Reka yang berada di wilayah Lombok Timur. Kemudian dari rekaman CCTV yang ada di tempat tersebut dipelajari dengan baik, maka diketahui adanya pencurian di mesin ATM tersebut.

Dari hasil rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka pencurian ini menarik karena dilakukan dengan cara sedikit unik. Awalnya tersangka melakukan penarikan dengan menggunakan kartu ATM milik salah seorang Nasabah, kemudian saat mesin terbuka tersangka mengganjal dengan obeng lalu memasukan tongkat dari aluminium yang dapat disetel untuk memperpendek atau memperpanjang yang ujungnya dimodifikasi dengan ditempelkan semacam penjepit. Kemudian dibagian atas tempat pegangan tongkat terdapat tombol yang bisa ditekan sehingga jepitan di ujung tersebut bergerak merapat.

“Jepitan itulah berfungsi untuk menjepit uang yang berada di ATM lalu ditarik dan uang tersebut diambil, ini dilakukan berulang – ulang tergantung situasi ATM tersebut apakah dalam keadaan aman atau tidak. Setelah pelaku berhasil mengambil uang dalam pada mesin ATM, lalu mencabut kartu ATM atas nama Saryani adik ipar pelaku BS dan kabur meninggalkan lokasi.

“Kami temukan identitas pengguna kartu ATM yang digunakan atas nama Saryani alamat Tanggamus, Lampung. Setelah dilakukan upaya pencarian, didapat informasi dari saksi Saryani bahwa kartu ATM miliknya telah dipinjam oleh BS yang kini berstatus DPO,” sebut Kapolda

Sementara itu dalam keterangannya, Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini atas hasil koordinasi dengan berbagai pihak. Sedangkan barang bukti yang telah diamankan berupa 7 kartu ATM dari berbagai Bank, mesin ATM yang digunakan tersangka, peniti, Obeng untuk mengganjal, Tongkat penjepit, lampu senter serta pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan pencurian.

“Adapun total uang yang berhasil diamankan Ditreskrimum Polda NTB untuk 22 mesin ATM yang dibobol ketiga pelaku mencapai Rp 75 Juta. Dari 22 mesin ATM yang dibobol, para pelaku berhasil menggasak Rp 8 Juta dari 7 ATM wilayah Bali, Rp 6 Juta dari 6 ATM wilayah Banyuwangi, dan Rp 15 Juta dari 11 ATM wilayah Malang, Jawa Timur. Menurut pengakuan tersangka, mereka melakukan pencurian dengan cara ini setelah sebelumnya belajar dari salah seorang rekannya yang pernah bekerja di salah satu perusahaan penyedia mesin ATM sebagai teknisi mesin tersebut. Mereka belajar dari rekannya teknisi mesin ATM di Jawa Barat. Kemudian setelah mengetahui caranya mereka mencoba melakukan di berbagai ATM di pulau Jawa, Bali hingga NTB. Ini dilakukan sudah berjalan kurang lebih satu tahun, dan baru kali ini di wilayah hukum Polda NTB tertangkap,” terang mantan Dirkrimum Polda Riau ini.

Atas kasus ini para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Atas nama Kapolda NTB, Teddy Ristiawan mengimbau kepada pihak perbankkan, bahwa bila terjadi kejanggalan pada mesin ATM nya agar segera melaporkan ke Polda maupun Polres Jajaran.

Sementara itu Pihak Bank NTB Syariah – Nurul Hadi dalam konferensi pers tersebut mengapresiasi kerja Polda NTB yang dapat mengungkap kasus pencurian uang di mesin ATM ini. Ia berfikir tentu butuh waktu sangat panjang untuk dapat mengungkap tersangka pelakunya. Akan tetapi berkat kerja keras Polda NTB tersangka dapat diamankan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Saat ini kami belum bisa memastikan berapa jumlah kerugian dari pencurian di mesin ATM. Kami masih meneliti dan mendata di mesin mana saja yang pernah terjadi peristiwa ini,” ucap Nurul Hadi.

“Kami menghimbau kepada nasabah Bank NTB agar segera melaporkan ke pihak Bank bila ada keganjilan pada transaksi atau saldo tabungannya,” tutupnya. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *