Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINESerang

Polres Serang Tetapkan MA Perakit Odong-odong Jadi Tersangka Baru Tragedi Laka Maut di Silebu

×

Polres Serang Tetapkan MA Perakit Odong-odong Jadi Tersangka Baru Tragedi Laka Maut di Silebu

Sebarkan artikel ini

Views: 76

SERANG, JAPOS.CO – Tragedi kecelakaan antara mobil odong-odong dengan kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di wilayah Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Sabtu (26/07) yang menewaskan 10 penumpang memasuki babak baru.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dari peristiwa tersebut, selain sopir JL ditetapkan sebagai tersangka, kini penyidik Satlantas Polres Serang kembali menetapkan satu orang tersangka dalam musibah kecelakaan maut tersebut.

“Hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada Senin (15/08).

Yudha mengatakan, tersangka baru dalam kasus laka odong-odong yakni perakit sekaligus penjual odong-odong berinisial MA warga Kabupaten Tangerang.

“MA merupakan perakit sekaligus pemilik bengkel komodo di wilayah Tangerang sekaligus merupakan orang yang menjual mobil hasil modifikasi tersebut seharga 55 hingga 85 juta tiap unit,” ujar Yudha.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena sangat kooperatif dan mengingat ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

“Tersangka Dijerat Pasal 277 serta Undangan Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan dan Jalan dengan ancaman Pidana 1 tahun penjara serta denda Rp24.000.000,” jelasnya.

Sementara, kata Yudha, untuk pemilik kendaraan mobil odong-odong, belum bisa dijadikan tersangka, dan statusnya masih sebagai saksi.

Yudha juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan odong-odong.

“Serta kepada pemilik agar tidak mengoperasikan kendaraan jenis tersebut karena selain berbahaya kendaraan jenis odong-odong melanggar ketentuan Undang Undang Lalulintas,” tutup Yudha. (Yan/Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *