Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Pelaku Pembunuhan Sadis Ditangkap Polresta Pekannaru Setelah 9 Tahun Buron

×

Pelaku Pembunuhan Sadis Ditangkap Polresta Pekannaru Setelah 9 Tahun Buron

Sebarkan artikel ini

Views: 38

PEKANBARU, JAPOS.CO – Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di tahun 2013. Polisi berhasil menangkap Tersangka berinisial RT setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 9 tahun. Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap Pelaku saat berada di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (25/07/2022) lalu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolresta menyebutkan, aksi pembunuhan dilakukan Tersangka tersebut dengan cara membakar tubuh korban yang terjadi pada Sabtu, 29 Juni 2013 silam di Jalan Indrapuri Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

“Setelah membakar korban, Tersangka RT langsung melarikan diri. Korban sempat dibantu oleh warga lalu dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban dibawa ke rumah sakit umum, dirawat selama 6 hari, namun korban meninggal dunia,” katanya.

Kepada media, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan bahwa terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban berinisial BT ini setelah Polisi menemukan bukti baru dan mengetahui dimana keberadaan Tersangka. “Tersangka berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di Kampung Nelayan, Kota Medan, Sumatera Utara,” kata Kombes Pol Pria Budi, Jum’at (05/08/2022) sore.

Pria Budi mengungkapkan kendala terbesar dalam menangkap Tersangka karena selalu berpidah-pindah tempat, dari Pekanbaru pindah ke Sumatera Utara dan ia juga telah mengubah identitasnya.

“Kasus ini cukup lama pengungkapannya dikarenakan Tersangka ini cukup licin dan berpindah-pindah tempat sehingga penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru agak sedikit kesulitan untuk menemukan tersangka. Namun berkat kerja keras Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, akhirnya tersangka RT berhasil diamankan,” jelasnya.

“Atas perbuatannya, Tersangka RT dijerat Pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tutupnya. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 46 SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Kepolisian Sektor Raya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran narkotika di Kelurahan Baringin Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, pada…