Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Kadis Disperindakop Mukomuko Tanggapi Mobnas Parkir di Pabrik CPO

×

Kadis Disperindakop Mukomuko Tanggapi Mobnas Parkir di Pabrik CPO

Sebarkan artikel ini

Views: 29

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Beberapa hari belakangan ini, dunia maya sempat heboh memperbincangkan terkait 1 unit mobil plat merah BD 9152 NY yang merupakan milik Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menjadi trend topik di Media sosial Facebook.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Parkirnya Mobnas plat merah yang dipakai untuk operasional petugas tera Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, diduga sengaja difoto oleh oknum yang tidak bertanggungjawab ketika tengah melaksanakan tugas tera di salah satu pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) di daerah itu.

Kemudian foto hasil jepretan kamera amatir tersebut dibagi dan sengaja disebarluaskan melalui akun media sosial facebook dan whatsapp (WA) oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dengan menampilkan foto Mobnas tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas  Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, ST., MT membenarkan bahwa mobil plat merah BD 9152 NY warna biru yang sempat viral di media sosial beberapa hari belakangan ini merupakan kendaraan operasional dinasnya.

Ditegaskan nya, keberadaan mobil itu di pabrik pengolahan kepala sawit dalam rangka tugas pengawasan timbangan pabrik atau tera ulang timbangan.

‘’Ini yang perlu kita luruskan, mobil itu benar di bawah Disperindagkop dan UKM. Mobil itu digunakan oleh petugas tera disaat melaksanakan tugas tera ulang timbangan pabrik,’’ terang Ruri Irwandi, dikonfirmasi Sabtu (06/8) 2022.

Perlu kita ketahui, kata Ruri, tugas tera ulang timbangan pabrik dilaksanakan secara rutin satu kali dalam kurun waktu 6 bulan. Petugas tera dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Disperindagkop dan UKM.

Di tahun ini terdapat 60 badan usaha di Kabupaten Mukomuko yang mengoperasikan Alat – alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) masuk dalam pengawasan Unit Metrologi Legal Mukomuko.

Sejumlah UTTP yang masuk dalam daftar pengawasan UPTD Metrologi Legal Disperindagkop dan UKM Mukomuko, yakni 16 unit jembatan timbang milik perusahaan pabrik Crude Palm Oil (CPO) dan 28 unit timbangan milik usaha perorangan dan koperasi. Kemudian, alat ukur takar 6 usaha SPBU dan 10 usaha Pertashop.

‘’Jadi, perlu kita ketahui bersama, tidak ada istilah ada apanya. Penggunaan mobil itu ke pabrik-pabrik murni jelas dalam rangka menjalankan tugas,’’ pungkasnya.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 67 SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Kepolisian Sektor Raya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran narkotika di Kelurahan Baringin Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, pada…