Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

CV Pengayom Paskeh Tidak Sediakan Direksi Keet dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai RAB

×

CV Pengayom Paskeh Tidak Sediakan Direksi Keet dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai RAB

Sebarkan artikel ini

Views: 53

AGAM, JAPOS.CO – Pekerjaan pembangunan bangunan perkuat tebing Batang Agam di Jorong Aro Kandikir, ke-Nagarian Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Sumbar, yang dilaksanakan oleh penyedia jasa dan bangunan CV Pengayom Paskeh,memakai material batu campuran yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pantauan Japos.co dilokasi pengerjaan, batu sungai yang dipergunakan untuk pekerjaan tersebut dicampur dengan batu pecahan gunung yang di datangkan dari ke- Nagarian Kamang.

Begitu juga akan pengadukan semen dan pasir untuk pemasangan batu juga plasteran diduga tidak sesuai spektek, karena tidak ada memakai tong takaran pasir (Dolak), justru yang ditemukan untuk menentukan pemakaian dalam satu sak semen dengan pasir, hanya memakai sekop yang langsung diisi kedalam mesin molen alat yang dipergunakannya.

Ketika Japos.co menanyakan tentang sistem adukan semen dan pasir tersebut kepada pelaksana lapangan sudah sesuai dengan takarannya. “Itu pada awalnya sudah ditakar memakai dolak, dan untuk kelanjutannya tidak memakai dolak lagi, “terang Dodi pelaksana lapangan CV Pengayom Paskeh.

Untuk perbandingan dan perimbangan informasi dari yang diterangkan oleh pelaksana lapangan, dilokasi pekerjaan tidak ada direksi keet yang berfungsi sebagai sentral komunikasi dan monitoring pekerjaan antara kontraktor, konsultan, pengawas pihak terkait dan publik.

Dikarenakan Site Manager pihak pelaksana dan konsultan juga PPK dari DSDABK tidak pernah ditemui dilokasi pengerjaan. “Saya tidak bisa memberikan nomor yang diminta itu, sebab saya tidak berwenang untuk memberitahukannya. “ucap Dodi sebagai pelaksana lapangan CV Pengayom Paskeh.

Hingga berita ini diturunkan, beberapa pihak yang ikut bertanggung jawab dalam pengerjaan tersebut tidak bisa di huhungi. (Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *