Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Polres Bukittinggi Lakukan  Penegakan Disiplin Anggota

×

Polres Bukittinggi Lakukan  Penegakan Disiplin Anggota

Sebarkan artikel ini

Views: 134

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Jajaran Polres Kota Bukittinggi melaksanakan  peningkatan disiplin anggota di halaman Polres Bukittinggi, Jumat tanggal (5/8/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, SIK, melalui Waka Polres Bukittinggi Kompol Suyatno, S, SIK, MH, didampingi Kabag SDM Polres Bukittinggi Kompol Jefrizal Jarun, SMH, SIK, dan PS. Kasipropam Polres Bukittinggi IPTU Ekmarlidon.

Suyatno menjelaskan, sebelum dilaksanakan Gaktiblin, memberikan arahan kepada personel untuk menggunakan seragam kepolisian (Gampol) sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana dalam Perkap Nomor 12 Tahun 2021. Juga larangan bagi personel untuk memasuki tempat hiburan malam yang tidak dilengkapi Surat Perintah.

“Para anggota  agar tetap menjaga etika sebagai anggota Polri supaya jangan melakukan penyimpangan dan pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat. Karena masih pandemi Covid-19 maka personel untuk selalu mematuhi protokol Kesehatan,” tambah Suyatno.

Untuk yang berpakaian dinas Polri, rambut dicukur rapi dan rambut tersebut tidak di warnai sesuai ketentuan yang berlaku. Larangan keras bagi anggota untuk tidak mendekati barang haram yang namanya narkoba dan sejenisnya.

Personel yang memegang senpi dinas  selalu menjaga kebersihan senpi yang dipinjam pakaikan. Personel yang kelengkapan data diri perorangan sudah habis masa berlakunya agar di perbaharui.

Menurut PS Kasipropam IPTU Ekmarlidon, kegiatan Gaktibplin  merupakan rencana kerja Sipropam Polres Bukittinggi TA. 2022 yang rutin dilaksanakan setiap bulannya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Bukittinggi Nomor Sprin/784/VIII/Ren.2.3/2022/Sipropam tgl 1 Agustus 2022.

Kegiatan Gaktibplin  meliputi pemeriksaan absensi kehadiran, Gampol, Surat data diri, Sikap tampang, serta Senpi, dan personel Polri Polres Bukittinggi yang tidak memiliki kelengkapan  diberi tindakan. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *