BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Tambang Galian C Ilegal Bebas, Kasat Pol PP: Perda Kampar Tidak Berlaku

×

Tambang Galian C Ilegal Bebas, Kasat Pol PP: Perda Kampar Tidak Berlaku

Sebarkan artikel ini

Views: 409

KAMPAR, JAPOS.CO – Bebasnya aktivitas usaha komersil tambang galian C di wilayah hukum Polsek Tapung, Polres Kampar, Provinsi Riau, diduga Perda Kabupaten Kampar tidak berlaku guna menertibkan galian C tersebut.

Kasat Pol PP Kabupaten Kampar Nurbit kepada wartawan menyampaikan penertiban usaha tambang galian C merupakan wewenang Dinas Propinsi Riau.

“Saat ini Perda Kampar tidak berlaku lagi,” terangnya melalui seluler, (18/7/22).

Pantauan di lapangan, aktivitas tambang galian C diduga dikomersilkan hasil bumi jenis tanah merah, pasir dan krokos, tampak bebas ada pembiaran.

Menanggapi hal tersebut, Camat Tapung Sofiandi meminta media berkoordinasi kepada pihak penegak Perda Kabupaten Kampar.

Sofiandi mengungkapkan galian C di Kecamatan Tapung tidak ada memiliki izin. “Tapung mana ada galian C yang miliki izin,” ungkapnya.

Padahal, keberadaan usaha ilegal ini juga telah dikonfirmasikan kepihak Polda Riau namun belum ada tindakakan apapun.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang ilegal ini terus beroperasi diduga kuat kalahkan regulasi dan atau hukum.(DH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *