Views: 258
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Untuk memaksimalkan tugas dan fungsi dari peraturan pemerintahan daerah yang sesuai dengan aturan Penyidik Pegawai Negri Sipil pada instansi pemerintah tentu diprioritaskan orang-orang yang sesuai dengan bidangnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan melalui Sekretaris Perhubungan Atrizal pada media ini diruang kerjanya(20/07/22) .
“Untuk melakukan penertiban dan penegakan aturan bidang perhubungan di butuhkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perhubungan, PPNS yang merupakan kewenangan yg d berikan negara kepada PNS yg telah mengikuti serangkaian Diklat Penyidik PNS”,sebutnya.
Dengan adanya PPNS dimaksud Dishub akan mempunyai kewenangan yang di lindungi Undang-undang untuk menegakan aturan tentang kelayakan jalan bagi kendaraan bermotor angkutan barang dan orang.
“Namun sampai saat ini Dishub Dharmasraya belum memikiki PPNS Bidang Perhubungan,”inilah selama ini kita belum dapat berbuat lebih banyak dalam penegakan aturan khususnya angkutan barang dan jasa”,ungkapnya.
Hal tersebut perlu dapat perhatian khusus oleh pemerintah daerah guna pelayanan dan penertiban silingkungan dinas perhubungan kabupaten dharmasraya.
“Kalau tidak ada PPNS kita tidak mempunyai wewenang untuk menilan,” sambungnya lagi.
Sekretaris Perhubungan sangat menyayangi hal yang terjadi selama ini dikernalan peraturan belum bisa ditrrapkan sikarenakan hal penegak hukum tersebut belum terkoordiner oleh pemerintah kabuoaten dharmasraya atau PPNS belum ada.
“Selama ini untuk melakukan penertiban di Dharmasraya kita bekerja sama dengan Dishub Pripinsi dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III Sumbar, karena mereka yang memiliki PPNS,” tambahnya lagi.
Di harapkan nanti dengan adanya PPNS Perhubungan di Kabupaten Dharmasraya, penegakan aturan tentang keselamatan bertransportasi di Dharmasraya dapat di laksanakan, dan hal ini tentu akan berdampak pada Pendapatan Retribusi Kir karena semakin banyak kendaran wajib uji yg akan melakukan KIR.
“Kita sangat berharap kepada BKPSDM, tahun ini kita basa berkesempatan mengirim PPNS untuk mengikuti Diklat PPNS Perhubungan,” tutup Pak Sek Perhubungan.(erman Chaniago).