Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINESerang

Rampas Motor Pelajar Dengan Modus Gendam, Seorang Pria Ditangkap Polsek Mauk 

×

Rampas Motor Pelajar Dengan Modus Gendam, Seorang Pria Ditangkap Polsek Mauk 

Sebarkan artikel ini

Views: 36

TANGERANG, JAPOS.CO – Seorang pria berinisial AA (26) warga Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ditangkap Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang karena telah melakukan penipuan dan penggelapan motor milik seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan target tersangka adalah anak dibawah umur. “Sasaran tersangka untuk dijadikan korban adalah anak-anak di bawah umur,” terangnya pada Selasa (19/07).

Romdhon menjelaskan modus yang digunakan tersangka adalah dengan gendam atau hipnotis. “Korbannya adalah pelajar MTs di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang yang kejadiannya terjadi di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri pada Minggu (13/03),” kata Romdhon.

Selanjutnya, Romdhon menceritakan kronologis kejadian tersebut. “Awalnya saat korban sedang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, kemudian tersangka yang tidak dikenal korban tiba-tiba menghampiri korban dan meminta tolong untuk diantar ke suatu tempat karena motor adik tersangka mogok. Kemudian korban bersama seorang temannya dan juga tersangka berangkat menggunakan motor korban. Sesampainya di TKP, korban dan temannya diturunkan, sedangkan tersangka memakai motor korban beralasan membeli minum namun tersangka tidak pernah kembali,” tambah Romdhon.

Korban pun menceritakan peristiwa itu ke orangtuanya. Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mauk dan atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga 12 juta rupiah.

“Tersangka dengan tipu muslihat mempengaruhi korban sehingga korban menyerahkan motornya,” papar Romdhon.

Petugas yang mendapatkan laporan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut. “Dari hasil penyelidikan, pada Rabu (13/07) petugas mengamankan seorang pria yakni tersangka AA di Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Penangkapan itu berdasarkan motor yang digunakan tersangka identik dengan motor korban yang dilaporkan dibawa lari. Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku bahwa motor itu dirampasnya dari seorang pelajar di Kecamatan Kemiri,” jelas Romdhon.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Romdhon.

Terakhir, Romdhon mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada atas aksi kejahatan yang menargetkan anak dibawah umur.

“Kepada para orang tua untuk tidak memberikan motor kepada anaknya yang masih dibawah umur karena rawan menjadi sasaran kejahatan,” tutupnya. (Yan/Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 87 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…