Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

2 Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar Hingga Tewas Dituntut 6 Bulan Penjara

×

2 Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar Hingga Tewas Dituntut 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Views: 191

PANGANDARAN, JAPOS.CO – Dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar di Pangandaran hingga tewas hanya mendapat tuntutan ringan.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya 6 bulan pidana dengan alasan pertimbangan adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dengan dua terdakwa. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap mengatakan, dua terdakwa Angga Permana dan Agus Wandri ini dituntut enam bulan pidana karena dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Untuk tuntutan enam bulan,” kata Sutan kepada para awak media Kamis (30/6).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tuntutan ringan itu didapatkan para terdakwa dengan pertimbangan adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan dua terdakwa. “Itu diringankan kenapa karena sudah ada kesepakatan antara terdakwa dan keluarga korban untuk damai,” ujar Sutan.

Alasan meringankan lainnya, sambung Sutan, terdakwa bersifat kooperatif selama persidangan. Bahkan ada permohonan dari pihak keluarga korban untuk meringankan hukuman para terdakwa. “Terdakwa kooperatif, ketiga ada permohonan dari korban bahwasanya untuk diringankan,” ujarnya.

Seperti diketahui, dua bocah kembar bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus berusia 8 tahun tewas setelah ditabrak rombongan moge pada Sabtu (12/3) siang sekitar pukul 13.15 WIB.

Korban merupakan putra dari pasangan Wasmo dan Empong, warga Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Bocah kembar itu ditabrak saat menyeberangi Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tak jauh dari rumah mereka, di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang. Polres Ciamis kemudian menetapkan dua pemoge itu sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 16 KOTA PEKALONGAN, JAPOS.CO – Di tengah pesatnya perkembangan dunia kerja yang semakin mengandalkan teknologi, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Pekalongan terus berupaya mencetak tenaga…