Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Diperiksa Polda Kalbar, Proyek RS Pratama Sandai Muncul Kerugian Negara Milyaran Rupiah

×

Diperiksa Polda Kalbar, Proyek RS Pratama Sandai Muncul Kerugian Negara Milyaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

Views: 163

KALBAR, JAPOS.CO – Proyek Pembangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama Sandai Kabupaten Ketapang, Prov Kalbar TA 2021 senilai Rp 25,5 Milyar kini mangkrak, pada Proyek yang sempat diperiksa Penyidik Tipidkor Polda Kalbar ini telah terjadi kelebihan pembayaran senilai Milyaran Rupiah, yang berpotensi sebagai Kerugian Negara.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Proyek yang dilaksanakan oleh PT. PEDULI BANGSA ini kondisinya kini sangat memperihatinkan, pasalanya fisik sudah mulai mengalami kerusakan . Asset di dalam serta diluar gedung tidak ada pemeliharaan, di beberapa titik atap gedung juga telah terjadi kebocoran sehingga merusak interior gedung.

Seperti diberitakan Japos.co sebelumnya, bahwa Proyek ini beberapa waktu lalu telah diperiksa oleh Tim Sub Direktorat III Reskrimsus Tindak Pidana Korupsi Polda Kalbar. Banyak permasalahan terjadi pada pelaksanaan proyek ini, mulai dari pekerjaan Struktur pondasi hingga beberapa item pekerjaan lainnya.

Dari hasil pantauan Japos.co, dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama Sandai Kabupaten Ketapang, Prov Kalbar TA 2021, yang dilaksanakan oleh PT. PEDULI BANGSA, telah muncul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan – RI (BPK-RI).

Dalam LHP BPK-RI tersebut, beberapa paket Proyek pada Dinas Kesehatan Kab. Ketapang ditemukan berbagai masalah, salah satunya Pada Paket Proyek Pembangunan RS Kelas D Sandai. Khusus pada paket ini, BPK-RI menemukan Kelebihan Pembayaran dengan nilai Milyaran Rupiah.

Permasalahan pertama yang muncul dari LHP BPK-RI tersebut yakni : Progress fisik saat 90% (retensi pembayaran 5%) dengan nilai kekurangan Volume Rp 1.047.311.138,36. Permasalahan tersebut menurut LHP BPK, menjadi potensi Kelebihan Pembayaran yang wajib dikembalikan oleh PT. PEDULI BANGSA.

Kemudian permasalahan kedua menurut LHP BPK tersebut, yakni : Progress fisik saat 90% (Pembayaran 85%) dengan nilai kekurangan Volume Rp 2.758.974.285,33. Permasalahan tersebut juga menurut LHP BPK, menjadi potensi kelebihan pembayaran yang wajib pula dikembalikan oleh PT Peduli Bangsa.

Hasil pantauan Japos.co, dari nilai kelebihan pembayaran tersebut di atas, pihak PT. PEDULI BANGSA telah melakukan kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah Kabupaten Ketapang sebesar Rp 130.000.000,00 Pada tanggal 09 Mei 2022.

Masyarakat Kabupaten Ketapang berharap pihak Subdit III Tipidkor Polda Kalbar serius dalam menangani kasus Proyek Rumah Sakit Kelas D Pratama Sandai ini sampai tuntas, Hingga berita ini terbit, Pihak Polda Kalbar belum dapat dikonfirmasi. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *