Views: 291
TANGERANG, JAPOS.CO – Andar Situmorang SH, Direktur Eksekutif LSM Goverment Againtst Corruption & Diskrimination (GACD) mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor gugatan 696/Pdt.G/2022/PN tertanggal 1 Juli 2022 meminta membubarkan secara permanen PT Mega Bintang Gading yang mengelola usaha Holywings.
Menurut Andar, gugatan tersebut untuk memperjuangkan turut memperjuangkan kepentingan umum, menengah dan memberantas tindak pidana korupsi dan kejahatan-kejahatan lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan keputusan untuk mencabut izin seluruh gerai Holywings di Jakarta.
Pencabutan izin tersebut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Saatu Pintu (DMPMPTSP) Provinsi DKi Jakarta itu didasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dan dua organisasi perangkat Daerah (OPD) yakni Holywings Group ternyata melanggar beberpaketentuan dari DPPKUKM DKI Jakrata, terkati penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Holywings Group di DKI Jakarta.
Dalam hal ini, PT Aneka Bintang Gading tersebut berkedudukan di Jln Villa Melati Mas Raya No 04 Jelupang Kecamatan Serpong Tangerang Selatan yang bernama dan dikenal Holywings tersebut sejak hari Selasa (28/6) dilakukan penutupan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta diduga telah menjual minuman keras beralkohol tanpa memiliki izin penjualan dan diduga telah melakukan penistaan agama dengan mempromosikan dengan memberi minuman beralkohol buy one get one atau memberikan secara cuma-cuma kepada pemilik nama “Muhammad” dan “Maria”
Andar sebagai suatu LSM yang merupakan representatif dari masyarakat merasa sangat dirugikan dengan kehadiran Holywings.
“Maka dengan ini, saya menuntut tidak hanya outlet-outlet Holywings ditutup akan tetapi PT Aneka Bintang Gading sebagai pemegang merk usaha tetapi dibubarkan demi kepentingan umum dan ketertiban dan melindungi masyarakat luas,” terangnya.
Selain itu, Andar juga meminta Bappeda agar PT Aneka Bintang Gading diaudit pajaknya serta diperiksa atas manipulasi dan meminta agar semua pengurus pemilik saham ditahan.
“PT Aneka Bintang Gading melakukan manipulasi pajak, sementara perijinan badan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengeluarkan ijin restoran tetapi dipergunakan menjadi tempat hiburan bukan restoran lagi, jelas merugikan negara,” ungkapnya.
Lanjut Andar, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas perda Nomor 3 tahun 2010 pada apasal 7 Ayat (10) tariff pajak untuk diskotik, karoke, klab malam,pub, bar, music hidup (live music) music Disc Jokey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25% sedangkan pajak restoran 10%.
“Kalau nomor objek pajaknya adalah restoran namun kenyataan di Holywings menyediakan hiburan,” tutupnya.(Red)