Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaBODETABEKHEADLINETangerang

Mengaku Polisi, Seorang Pria Berhasil Diamankan Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang

×

Mengaku Polisi, Seorang Pria Berhasil Diamankan Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini

Views: 166

TANGERANG, JAPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil amankan seorang pria RZ (22) warga Tigaraksa Kabupaten Tangerang ditangkap usai melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi pada Sabtu (25/06).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan membenarkan telah diamankan seorang pria RZ yang diduga telah melakukan pemerasan dengan cara mengaku sebagai anggota polisi.

“Benar telah diamankan seorang pria berinisial RZ yang diduga telah melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi dengan menggunakan kaos bertuliskan polisi setelah melakukan pemerasan kepada YK (19) pada Selasa (21/06) sekitar pukul 20.30 Wib di Kampung Kedongdong Desa Pasirnagka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang,” kata Hengki pada Selasa (28/06).

Hengki menjelaskan kronologis pelaku mengancam korban untuk menyerahkan barang pribadi, “Pelaku mengancam korban untuk menyerahkan barang pribadi, pelaku mengancam akan menembak keponakan korban, pada saat itu korban menyerahkan dua unit handphone Realme dan Vivo, kemudian korban melaporkan kejadian pemerasan tersebut ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang,” jelas Hengki.

Pada Sabtu (25/06) Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berhasil melakukan penangkapan dijalan Aria Jaya Santika Desa Pasirnangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang,

“Tim berhasil amankan pelaku dan saat dilakukan Pengeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme milik korban sesuai dengan laporan, selanjutna pelaku dan barang bukti di bawa Polsek Tigaraksa,” ucap Hengki.

Atas perbuatannya. “Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara.” tutup Hengki. (Yan/Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *