Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

PT Agro Massa Beroperasi di Kawasan Hutan Produktif Kembali Menuai Polemik

×

PT Agro Massa Beroperasi di Kawasan Hutan Produktif Kembali Menuai Polemik

Sebarkan artikel ini

Views: 124

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Diduga beberapa warga yang menjual kawasan hutan produksi menganggap lahan tersebut miliknya tersebut kepada Katoni bagian dari perkebunan Agro Massa. Hal tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Peneliti Independen Kekayaan  Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia BPI-KPNPA-RI Samsurijal

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Perkebunan Agro Massa yang berada dalam kawasan Hutan Produktif (HP) yang dulunya adalah bekas dari PT Ragusa terletak di Kenagarian Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, tanpa izin dan hak guna usaha terus beroperasi hingga kini kembali menuai polemik publik.

Lahan perkebunan kelapa sawit milik Agro Massa lebih dan kurang seribu Ha diduga tanpa Izin Hak Pengelolaan Produksi kelapa sawit dan Hak Guna Usaha (HGU), namun pengelola terkesan santai dianggap tidak ada masalah. Sementara saaat dikonfirmasi pihak manajer sulit ditemui, dan tidak respon.

Sedangkan pihak dinas KPHP Provinsi Sumatera Barat yang enggan disebutkan namanya, dirinya menduga bahwa pihak UPTD KPHP Dharmasraya telah melanggar Undang undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan P3H.

Terpisah, saat dikonfirmasi pihak UPTD KPHP Dharmasraya melalui Boby dan Habibullah seksi perlindungan KSDAE dan pemberdayaan masyarakat mengatakan bukan kelompok masyarakat yang memiliki perkebunan tersebut.

Hal itu tetap akan mengacu pada Undang undang Cipta Kerja No 11 tahun 2020 Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Presiden (PP) 23,24 tahun 2021  No 11 ada dua arahan pertama perhutanan Sosial, Pemerintah memberikan hak kelola kepada masyarakat tentang pengelola kawasan hutan. Dan itu ada 5 skema, peetama hutan nagari, yang kedua hutan kemasyarakatan, ketiga hutan tanaman rakyat, keempat hutan kemitraan, dan MHA Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah memberi akses kepada masyarakat untuk mengelola hutan. Akan tetapi melalui perizinan itu adalah permohonan bagi masyarakat.

“Saya baru saja pindah ke Dharmasraya, namun dalam hal ini kita akan upayakan untuk melaksanakan kroscek ke lokasi,” lanjutnya.

“Dan kedua perizinan berusaha yang dikelola oleh Cv atau PT, Yang sudah terlanjur mengelola dalam kawasan Hutan diakomodir di sini, namun disini ada pengenakan denda kepada Negara. Kemudian diakomodir dengan Undang undang ini. Namun kita jika bicara secara makro, sawit yang dalam kawasan hutan itu bukan saja di Dharmasraya saja, namun dalam skalanya sudah besar. Di Indonesia mungkin saja sudah jutaan Ha. Makanya salah satu yang melatar belakangi tentang Undang undang Cipta kerja ini, kalau sawit dalam kawasan hutan ini betul betul ditegakkan sesuai dengan Undang undang 18 dan 41, itu akan terjadi komplit di lapangan,” ungkapnya.

“Dan itu pasti tidak akan ketemu jalan keluarnya. Maka diakomodir lah dengan Undang undan Cipta kerja ini, bagi keterlanjuran sawit dalam kawasan hutan, diberi kesempatan untuk panen satu daun. Dengan artian sesuai dengan usia sawit 25 tahun. Jika ada keteledoran selama 10 tahun, maka diberi kesempatan selama 15 tahun lagi. Setelah itu mereka akan menghutankan kembali. Akan tetapi mereka harus membuat izin sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Sedangkan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya adalah sebagai pembantu tugas Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal yang kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Dan berfungsi juga sebagai perumusan kebijakan bidang perencanaan dan pengembangan, promosi penanaman modal, pelayanan perizinan, pengawasan dan pengendalian penanaman modal, pengaduan dan peningkatan layanan, dan pengelolaan data dan informasi.

Pengoordinasian kebijakan bidang perencanaan dan pengembangan, promosi penanaman modal, pelayanan perizinan, pengawasan dan pengendalian penanaman modal, pengaduan dan peningkatan layanan, dan pengelolaan data dan informasi. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.

Sementara Kepala DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya Naldi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tidak ada hak Dinas ini mengawasi para pihak yang tidak mempunyai izin atau tidak.

“Dan kami hanya saja berhak dalam melaksanakan pengawasan yang sudah mempunyai izin,” jelasnya. (Basrul Chaniago)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 106 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…