Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

5 Buruh Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Terlalu Prematur, Polres Rohul Terkesan Sewenang-wenang

×

5 Buruh Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Terlalu Prematur, Polres Rohul Terkesan Sewenang-wenang

Sebarkan artikel ini

Views: 123

PEKANBARU, JAPOS.CO  – Lima orang buruh sawit yang sedang memanen di lahan milik Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) secara tiba-tiba disergap dan ditangkap oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik lahan, pada Minggu (8/6/2022) lalu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kelima orang tersebut yakni AS, OAS, VB, PBS dan PM. Mereka saat itu langsung dibawa ke Polres Rohul, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan pencurian buah sawit di kebun milik seseorang bernama SP.

Pengacara kelima Tersangka, Pandapotan Marpaung SH, mengungkapkan kronologis peristiwa tersebut. Ia menyebutkan, kliennya saat itu memanen sawit milik Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah. Lalu, tiba-tiba ditangkap sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

“Kronologis singkatnya, 5 orang klien kami yang sedang memanen sawit di lahan milik Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah. Tiba-tiba ditangkap secara paksa tanpa hak oleh kelompok orang yang mengaku-ngaku memiliki lahan di sana. Dikarenakan jumlah mereka banyak dan 5 orang klien kami merasa kalah jumlah, sehingga mereka membawa klien kami ke Polres dan mengintimidasi Polres Rohul untuk menahan mereka atas tuduhan mencuri buah sawit di kebun seseorang yang berinisial SP,” ungkap Pandapotan Marpaung, Rabu (22/6/2022).

Atas penetapan tersangka itu, kata Pandapotan Marpaung, secara hukum sangat prematur, karena penyidik yang menangani perkara tersebut tidak pernah turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan apakah benar 5 orang tersebut telah mencuri sawit milik orang lain atau memang memanen sawit di kebun milik Kelompok Tani Sei. Juragi Bertuah.

“Keanehan dan pertanyaan muncul, kok penyidik yakin itu benar lahan milik SP dan bukan milik kelompok Tani Sei Juragi Bertuah? Kita sangat mendukung Institusi Polri dengan tagline Presisinya, namun tentu juga harus dilakukan dengan benar, penuh kehati-hatian dan berdasarkan fakta hukum yang jelas,” tegasnya.

Dalam hal ini, menurutnya sebagai Kuasa Hukum, tindakan penyidik menetapkan kelima buruh tersebut sebagai tersangka dan kemudian melakukan penahanan adalah tindakan kesewenang-wenangan dan cacat hukum.

Diungkapnya, setelah pihaknya melakukan cross cek ke TKP, ia menemukan fakta bahwa sawit yang dipanen oleh kelima  orang tersebut adalah benar milik kelompok Tani Sei Juragi Bertuah.

“Dan menurut Ketua RT setempat serta didukung oleh data yang ada di Kantor Desa menyatakan bahwa SP sesungguhnya tidak memiliki lahan di sana.

Atas fakta tersebut kita yakin dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik SP atas dugaan telah membuat laporan palsu karena mengaku sebagai pemilik lahan sehingga klien kami ditangkap dan ditahan,” sambungnya.

Namun ia menyayangkan karena hingga saat ini belum ada panggilan sekalipun terhadap pihaknya sebagai pelapor. Ia merasa penanganan laporannya sangat berbeda dengan penanganan perkara SP.

“Sulit untuk mengatakan adil karena dari perlakuan saja jelas-jelas sangat berbeda antara Laporan Polisi saudara SP dengan Laporan kita. Kita sebagai Pelapor belum pernah diperiksa, maka kami meminta aparat penyidik melalui Kapolres yang baru untuk sama-sama menegakkan hukum yang adil dan berimbang,” terangnya.

Pandapotan Marpaung berharap, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana mestinya tanpa adanya rasa takut dan ragu. Jika salah atau benar selama proses penyelidikan, dan penyidikan dilakukan dengan benar, maka pihaknya siap menerima apapun hasilnya.

“Namun, jika praktek penanganannya begini maka bapak-bapak Penyidik harus siap juga legowo apabila kita melakukan tugas sebagai Lawyer untuk mengcounter demi kepentingan klien kami,” ucapnya tegas.

Untuk diketahui, Pandapotan Marpaung dan tim telah melaporkan SP terkait laporan palsu LP nomor LP/B/173/V/2022/SPKT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau tanggal 20 Mei 2022.

Terkait laporan palsu itu, penyidik sudah memeriksa 2 orang saksi dari pelapor yaitu Ketua Kelompok Tani Darmansyah Harahap dan Harapan Siregar selaku ketua RT pada tanggal 2 juni 2022 lalu. Setelah pemeriksaan itu, hingga saat ini tidak ada perkembangan.

“Surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan itu terdaftar dan tercatat di Kantor Desa. Kita sendiri belum pernah melihat dokumen milik saudara SP, cuman yang bisa kita pastikan karena sudah kita cross cek kepada Ketua RT dan ke Kantor Desa bahwa SP tidak punya lahan di lokasi tersebut,” tutupnya.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Buyung Kardinal, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum bisa menjawab karena beralasan sedang tidak enak badan.

“Walaikumsalam. Langsung ke Pak Kanit Pidum ya pak. Saya lagi gak enak badan,” tulisnya, Jum’at (24/6/2022) malam.

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Rohul, Ipda Refly Harahap ketika dichat via WhatsApp belum memberikan tanggapan. Pesan sudah masuk terkirim dengan status centang dua abu-abu.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *