Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINESerang

Berdalih Tambah Stamina, Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengguna Sabu

×

Berdalih Tambah Stamina, Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengguna Sabu

Sebarkan artikel ini

Views: 52

SERANG, JAPOS.CO – Dipercaya dapat menjaga stamina tetap segar Satresnarkoba Polres Serang berhasil amankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RC (36) karyawan perusahaan swasta pada Kamis (16/06) sekitar pukul 17.00 Wib. dirumahnya di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu membenarkan pengungkapan tersebut, “Benar kami telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Dalam penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu dari saku celana tersangka,” kata Michael pada Rabu (22/06).

Dalam pemeriksaan Michael menjelaskan tersangka mengaku baru saja membeli sabu dari seseorang yang ditemui di wilayah Kebon Jahe hanya saja tersangka tidak mengetahui lebih dekat lantaran transaksi dilakukan di pinggir jalan.

“Sebelum diamankan, tersangka mengaku baru saja membeli sabu dari salah seorang pengedar di daerah Kebon Jahe dan kita masih selidiki penjualnya dan sudah diketahui identitasnya,” ujar Michael.

Michael menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka RC kerap menggunakan sabu agar dirinya bisa menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk.

“Jadi tidak rutin mengkonsumsi sabu namun hanya disaat harus menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk baru digunakan.” kata Michael.

Michael menegaskan bahwa akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu meski hanya sebatas pemakai dan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

“Sesuai perintah pimpinan, pelaku penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, walaupun pemakai, oleh karena itu, jauhi narkoba karena dapat merusak masa depan,” tegas Michael.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Yan/Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 83 PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Guna meningkatkan dunia pendidikan yang berkualitas di Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Sumatera utara, Aliansi Agent Of Change Siantar-Simalungun, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Walikota…

Berita

Views: 60 ASAHAN, JAPOS.CO – Kurang perhatiannya dari pemerintah Kabupaten Asahan terhadap Infrastruktur jalan, membuat warga marah dan melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa poster yang bertuliskan berbagai kata-kata.Advertisementscroll kebawah…