Views: 151
PANGANDARAN, JAPOS.CO – Ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Pangandaran terancam menganggur seiring terbitnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi (Menpan RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2022 tersebut, tercantum ketentuan penghapusan status non Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang diundangkan pada tanggal 28 November 2018, di mana mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023.
Selain itu, dalam surat yang beredar ini juga tercantum ketentuan, para pegawai non ASN diperbolehkan menjadi pegawai pemerintah namun harus melakukan peralihan status melalui seleksi PPPK dengan batasan paling lama bekerja 5 tahun. Sementara berdasarkan data yang dihimpun Badan Kepegawaian da Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran tercatat 3.949 orang pegawai non ASN belum diklasifikasi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani mengaku, hingga hari ini Pemda Pangandaran belum mengklasifikasikan data pegawai non ASN yang ada. “Sejauh ini kita belum mengambil langkah karena masih ada kesibukan lain yang tak kalah penting,” ungkapnya.
Langkah terdekat untuk mengkoordinasikan hal tersebut, Dani mengaku akan melakukan pertemuan dengan PPK dalam hal Ini Bupati, Sekretaris Daerah, Bagian Organisasi dan Keuangan untuk mengambil langkah-langkah konkret. “Sambil berkoordinasi juga dengan pusat, nanti teknisnya gimana. Ketika yang diberikan peluang untuk tes PPPK minimal 5 tahun. Yang sebelum 5 tahun bagaimana,” ujarnya.
Blacklist
Disinggung mengenai adanya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan 2021 yang mengundurkan diri sebelum pengangkatan, Dani mengatakan pengunduran diri dilakukan 3 CPNS yang mengisi formasi ahli pertama dokter umum, ahli pertama analis aset daerah dan ahli pertama perancang peraturan perundang-undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran. “Alasan pengunduran dirinya macam-macam, ada yang karena tidak diijinkan suami, mengurus orang tua, hingga tidak mau ditempatkan di Langkaplancar, “ katanya.
Menurutnya, alasan mereka yang mengundurkan diri sangatlah tidak mendasar karena seharusnya sebelum mengikuti tes sudah memiliki kesepakatan dengan pasangan. “Apalagi terkait jaraknya yang jauh, harusnya sudah diperhitungkan. Kan memang ASN itu abdi negara, jadi dimanapun ditempatkan harus siap. Pengunduran tersebut berdampak pada kerugian yang mencapai puluhan juta. Estimasinya 1 orang Rp. 10 juta kalau 3 orang sekitar Rp. 30 juta, “ jelas Dani.
Selain rugi materil, tandas Dani, formasi yang mereka tinggalkan tidak terisi. “Sebelumnya formasi itu kosong, baru saja akan terisi sudah kosong lagi. Mereka akan terkena sanksi berupa blasklist dan tidak bisa ikut tes CPNS selama 1 tahun sebagaimana yang telah menjadi kebijakan pusat. Bahkan ke depan CPNS yang mengundurkan diri akan di sanksi Rp. 50 juta. Kemungkinan akan diberikan sanksi agar tidak bisa mengikuti test CPNS selama setahun, “ tandasnya. (Mamay)