Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Kuasa Hukum Korban Desak Kepolisian Tangkap Penganiaya 2 Pelajar di Rohul

×

Kuasa Hukum Korban Desak Kepolisian Tangkap Penganiaya 2 Pelajar di Rohul

Sebarkan artikel ini

Views: 71

PEKANBARU, JAPOS.CO – Keluarga korban penganiayaan dan masyarakat mempertanyakan  tindakan Polres Rohul yang belum menangkap penganiaya dua pelajar sampai babak belur.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Orang tua korban minta keadilan bisa ditegakkan atas kejadian yang menimpa anak mereka.

“Kami keluarga dan masyarakat meminta keadilan kepada penegak hukum Polres Rohul. Tolong kami Pak Kapolres, tangkap yang mengeroyok anak kami, anak kami masih pelajar,” ujar orangtua korban.

Kuasa hukum korban, Daud Frans Pasaribu SH dan Feri Jendral Siregar SH meminta pihak Kepolisian segera menangkap penganiaya dan pengeroyokan kliennya.

“Bahwa dalam kasus pengeroyokan terhadap klien kami AP (17 Tahun) dan GH (16 Tahun) tersebut terjadi pada pukul 00.30 Wib di jalan umum Simpang 3 arah ke Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, yang mana atas peristiwa pengeroyokan tersebut telah dilaporkan di Polres Rokan Hulu pada tanggal 21 Mei 2022 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTPL/103/V/2022/SPKT/RES ROHUL/RIAU,” ungkap Daud.

“Kami sebagai Kuasa Hukum korban mendesak agar Laporan polisi tersebut ditindaklanjuti dengan serius. Kami meminta kepada Bapak Kapolres Rokan Hulu agar segera menangkap dan menahan para pelaku pengeroyokan terhadap klien kami AP dan GH,”tegas Daud

“Kedua korban masih Anak di bawah umur dan salah satu korban saat ini merupakan siswa di salah satu Pesantren di Rokan Hulu. Ini jelas merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak yang tidak dapat ditolerir dan harus disikapi secara serius oleh pihak Penyidik Polres Rokan Hulu,”ujar Daud

“Menurut keterangan klien kami, bahwa diduga salah seorang pelaku pengeroyokan ada membawa senjata tajam karena korban ada mengalami goresan senjata tajam dibagian tangan sebelah kiri. Dalam aksi pengeroyokan tersebut beruntung korban berhasil menyelamatkan diri,” paparnya.

Daud menyebutkan bahwa Laporan Polisi ini telah berjalan lebih kurang 14 hari, namun pihak penyidik Polres Rokan Hulu masih belum menetapkan satu orang pun tersangka apalagi melakukan penahanan terhadap mereka.

Diketahui saat ini para pelaku masih bebas beraktivitas tanpa merasa terjadi apa-apa.

“Namun kami sangat yakin Kapolres dan jajarannya  mampu menangkap para pelaku,”tutupnya. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *