Views: 216
KALBAR, JAPOS.CO – Diapit oleh beberapa Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kelapa Sawit, poisisi Kawasan Cagar Alam Muara Kendawangan di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat menghawatirkan, perlu adanya pengawasan dan evaluasi batas dari pihak terkait.
Cagar Alam Muara Kendawangan adalah cagar alam yang terletak di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Penetapannya berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Kehutanan Nomor 2240/DJ/l/1981. Surat ini dikeluarkan pada tanggal 12 Oktober 1981. Lahan yang digunakan seluas 150.000 Hektare.
Persoalan sengketa lahan antara pelaku usaha dengan masyarakat di Kabupaten Ketapang baru-baru ini semakin mencuat, bahkan belum lama ini terjadi tindakan agresif yang dilakukan oleh petugas pengamanan dari Satuan Brimob kepada sejumlah warga, sehingga pihak Komnas HAM turun melakukan pendalaman.
Kondisi miris ini membuat Japos.co perwakilan Kalimantan Barat membentuk Tim serta berupaya melakukan Kerjasama dengan beberapa pihak, untuk melakukan pemantauan terhadap persoalan yang menyangkut Kawasan Tertutup (HL, HP, HPT, HPK, CA), Lahan Perkebunan, Lahan Pertambangan serta Kawasan lainnya yang berhubungan dengan Pertanahan.
Dari hasil pemantauan awal Japos.co, beberapa hal yang menjadi pemicu utama konflik antara masyarakat di Kabupaten Ketapang dengan para pelaku usaha, rata-rata penyebabnya adalah masalah Konflik “Lahan” yang motif konfliknya bervariasi. Konflik seperti ini berlarut-larut tak kunjung selesai, apa penyebabnya?
Untuk tahap awal pemantauan ini, Japos.co akan menyoroti beberapa Kawasan di Kabupaten Ketapang, salah satunya Kawasan Cagar Alam Muara Kendawangan dan beberapa Kawasan lainnya. Beberapa aktifis Lingkungan Hidup juga akan diminta untuk mendampingi dalam melakukan pemantauan. (Hardi).