Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya Gelar Asistensi di Grand Basko Padang

×

Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya Gelar Asistensi di Grand Basko Padang

Sebarkan artikel ini

Views: 87

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Pemerintah daerah Kabupaten Dharmasraya gelar asistensi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2021. Kegiatan berlangsung selama Tiga hari berturut bertempat di Grand Basko Padang itu, di buka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Adlisman, S. Sos, M. Si., mewakili bupati setempat Sabtu (4/6/22).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto, Wakil Ketua I, Ir. H. Adi Gunawan, M. M., Wakil Ketua II, Ade Sudarman, S. Pd., seluruh anggota dewan terhormat, Kepala Organisasi Perangkat Darrah (OPD) lingkungan Pemkab Dharmasraya.

Pada kesempatan itu, Adlisman menguraikan bahwasanya, Pemkab telah menyampaikan secara resmi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 saat Rapat Paripurna DPRD Dharmasraya, dimulai sejak tanggal 23 Mei 2022 silam .

Sesuai dengan kesepakatan, dan aturan yang ada, perlu kiranya dilakukan  asistensi atau pembahasan lebih detil terhadap Ranperda, sebelum ditetapkan  menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda). Hal ini tentunya, dalam rangka menjawab secara menyeluruh terhadap kritikan,  saran, maupun usulan  disampaikan  dalam pandangan umum Fraksi DPRD Dharmasraya saat Rapat paripurna tertanggal 31 Mei 2022 lalu.

“Dalam hal ini, perlu kiranya menyamakan persepsi, sehingga setiap pembangunan dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang ada, ” pungkas Adlisman.

Sementara itu, Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto, bahwasanya Pemerintah Daerah telah menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, dan juga telah ditanggapi oleh Fraksi dalam. Pandangan umum.

Bahkan pandangan Umum Fraksi juga telah ditanggapi dan diberikan penjelasan oleh Bupati. Namun lembaga DPRD Dharmasraya, meyakini bahwa masih ada yang perlu penjelasan dan perubahan. Sehingga, dapat dibahas lebih dalam dan rinci, agar jawaban diharapkan anggota dewan terhormat, jelas dan tepat, tanpa ada keraguannya.

Asistensi dilaksanakan saat ini, setiap Komisi lebih mencermati seluruh program dan kegiatan telah dilaksanakan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan oleh Perangkat Daerah selama tahun anggaran 2021.

Komisi DPRD juga memberikan catatan atau masukan terhadap pelaksanaan Program dan kegiatan Perangkat Daerah, khususnya dalam pencapaian pendapatan asli daerah (PAD). “Selanjutnya, sesegera mungkin menindaklanjuti rencana aksi LHP BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021. Sebab memiliki jangka waktu selama 60 hari kerja. Apabila tidak tuntas, makan akan berpengaruh terhadap opini BPK pada tahun berikutnya,” pungkas Pariyanto.(hum/ermanchaniago).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 100 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…