Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Buntut Brimob Tembak Warga di Kebun Sawit, Komnas Ham Lakukan Pendalaman

×

Buntut Brimob Tembak Warga di Kebun Sawit, Komnas Ham Lakukan Pendalaman

Sebarkan artikel ini

Views: 67

KALBAR, JAPOS.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Provinsi Kalimantan Barat melakukan pendalaman Kasus penembakan Brimob ke Warga, terkait sengketa lahan PT Arrtu Plantation Padang Bunga Estate (PDBE), dengan Warga di Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tiga orang komnas Ham turun ke lahan yang disengketakan dan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan warga dan penganiayaan oleh oknum Brimob sebanyak 17 orang. Komnas Ham melakukan pendalaman kasus ini pada pada 1 Juni 2022 sampai saat ini (06/06).

Hal ini diungkap Neli saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp menjelaskan bahwa pihaknya dari Komnas Ham masih melengkapi informasi dari pihak-pihak terkait.

“Untuk saat ini kami masih melengkapi informasi dari pihak-pihak terkait. Sehingga hasilnya belum dapat kami sampaikan,” ungkap Neli kepada Japos.co (06/06).

Pihak keluarga korban penembakan dan Penganiayaan oleh oknum- oknum Brimob berharap, agar pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bisa mengusut tuntas kasus ini, karena menurut masyarakat kasus ini merupakan kasus pelanggaran Ham berat.

“Kasus ini merupakan pelanggaran Ham Berat yang dilakukan oleh oknum Brimob kepada tiga orang keluarga kami, dengan cara ditembak dan dianiaya,” ungkap Roni selaku keluarga korban saat dikonfirmasi Japos.co (06/06) via pesan WhatsApp.

Menurut Roni selaku keluarga korban, bahwa tanah mereka seluas 18 hektar memiliki bukti SKT tahun 2004, satu Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah 2022, sedangkan izin HGU dan GRRT perusahaan PT Arrtu Plantation tahun 2007. Menurut pihak keluarga korban tanah mereka seluas 18 hektar di rampas dan diserobot secara sepihak oleh pihak perusahaan dan melakukan penanam sawit di lahan tersebut.

“Dilihat dari tahun terbit 9 SKT keluarga kami tahun 2004 dan SHM tanah bisa terbit di BPN ketapang jelas, tanah itu milik kami, Apa dasar keluarga kami di jadikan status DPO (daftar pencarian orang) oleh Polres Ketapang? dan apa dasar oknum brimob 17 orang melakukan penembakan dan Penganiayaan keluarga kami ? ” pungkas Roni.

Masyarakat berharap komnas Ham bisa mengusut tuntas Kasus penembakan dan Penganiayaan oleh oknum-oknum Brimob, hingga berita ini terbit Tim Investigasi Japos.co terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 142 WAY KANAN, JAPOS.CO – Polres Way Kanan gelar upacara pelantikan Wakapolres, Kabagren, Kabag SDM, Kasikum dan Serah Terima Jabatan Kabagops, Kasatbinmas, Kapolsek Kasui, Kapolsek Pakuan Ratu bertempat  di…