Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Tengah

Erlangga Lubai Menilai Dakwaan Perkara 263 KUHP Kepada Direktur PT KMI Cacat Hukum

×

Erlangga Lubai Menilai Dakwaan Perkara 263 KUHP Kepada Direktur PT KMI Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Views: 92

PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Penasihat Hukum PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Dr. (Cand.) Erlangga Lubai SH, MH. kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta menggelar konferensi pers usai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Palangkaraya Kalimantan Tengah atas perkara sengketa tambang batubara dengan nomor perkara :10/Pid.B/2022/PN Plk hari Jumat 03 juni 2022.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam perkara yang dipublikasikan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palangkaraya di website https://sipp.pn-palangkaraya.go.id/detil_perkara# yang secara umum dapat disampaikan bahwa Terdakwa WANG XIU JUAN alias SUSI dijerat dengan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Pasal 263 berbunyi :
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).

Demikian isi dari Pasal 263 KUHP yang didakwakan kepada Susi dan menurut Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH., MH., berbeda dengan fakta hukum di persidangan.

Erlangga Lubai mengatakan,” Perkara pidana dengan menjeratkan pasal 263 KUHP yang didakwakan kepada Wang Xiu Juan (Susi) selaku Direktur PT Kutama Mining Indonesia dalam sengketa tambang batubara di Kalimantan Tengah diduga cacat hukum yaitu obscuur libel, dan error in persona (salah orang) karena yang menandatangani surat yang disangkakan palsu itu adalah Ir. H.Mahyudin dan yang menggunakan dalam Dakwaan adalah Ibu Susi. Ini pernah kami sampaikan dalam eksepsi (keberatan) namun mendapat putusan sela dari Majelis Hakim.” Ungkapnya kepada awak media usai persidangan.

“Ir H Mahyudin sewaktu menandatangani Surat Angkut Asal Barang (SAAB) dia berstatus masih sah sebagai Direktur PT TGM, tetapi tuduhan yang disangkakan bahwa Ir H Mahyudin sudah tidak berhak lagi menandatangani surat SAAB tersebut, karena dia sudah digantikan dalam RUPS di PT TGM. Padahal faktanya, RUPS yang dibuat oleh PT TGM tidak didaftarkan di KEMENKUMHAM akan tetapi hanya di daftarkan di Akte Notaris saja. Sehingga kita berpendapat apabila RUPS tidak didaftarkan di KEMENKUMHAM maka Ir H Mahyudin itu dianggap sah masih Direktur di perusahaan PT  TGM,” lanjut Angga panggilan akrab Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH MH. yang selain berprofesi sebagai pengacara juga masih aktif sebagai dosen yang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jakarta (UNIJA) dan sedang menyelesaikan studi Doktoralnya (S-3) bidang Hukum di Universitas Jayabaya Jakarta.

“Dan harus diketahui bahwa PT TGM ini Perusahaan tambang, sesuai dengan Undang Undang Minerba dalam melakukan RUPS cacat hukum karena mereka melakukan RUPS tanpa persetujuan Gubernur/pejabat terkait ataupun Menteri dalam melakukan RUPS, itulah cacatnya,” tambahnya.

Erlangga melanjutkan surat yang ditandatangani oleh Ir H Mahyudin yang dianggap palsu itu memang tanda tangan Ir H Mahyudin sendiri, bukan tanda tangan orang lain, semisal tanda tangan A yang menandatangani B, itu baru dikatakan dipalsukan. “Jadi disini ada dugaan kesalahan menerapkan pasal dakwaan dan salah orang (error in persona),” bebernya.

“Dugaan H Mahyudin menggunakan kop surat palsu dan stempel palsu menurut saya merupakan jerat hukum yang diajukan oleh penyidik dan jaksa yang mengada ada karena kop surat palsu dan stempel yang dianggap palsu tersebut sebenarnya tidak ada yang palsu karena saat pergantian stempel dan kop surat pihak PT TGM tidak pernah memberitahukan ke PT KMI yang saat itu sebagai pemegang kerjasama eklusif sedang Ir H Mahyudin sendiri sebagai salah satu direktur PT TGM tidak mengetahui apakah kop surat dan stempel tersebut telah diganti serta pergantian kop surat tersebut atas persetujuan siapa Ir. H. Mahyudin tdk mengetahuinya,” terangnya lagi.

“Oleh karena itu, selaku Penasehat Hukum PT. KMI, kita memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini harus bersifat Objektif, karna kalau seandainya ini pemalsuan apa yang dipalsukan? Mengapa Surat Angkut Asal Barang (SAAB) dikeluarkan oleh pemerintah dan kalau dianggap palsu, berarti pejabat-pejabat atau Instansi dalam kasus pemalsuan ini juga ikut terlibat dalam mengeluarkan surat tersebut. Namun karena mereka (Pemerintah) menganggap H. Mahyudin memang benar masih sah sebagai Direktur PT.TGM, maka SAAB tetap keluar,” ujar Erlangga Lubai.

Lanjut ERLANGGA, karena ada bukti yang menyatakan waktu RUPS PT.TGM oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) , agar bisa.menyelesaikan permasalahan di intern perusahaan PT.TGM, makanya tidak ada yang namanya surat palsu, mengenai keterlambatan surat jalan itu karena keadaan alam, hal itu pun bukan dipalsukan tetapi tertunda dan tetap dihidupkan surat angkut tersebut.

Permasalahan Wang Xiu Juan atau Susi (PT. KMI) dengan sangkaan pasal 263 KUHP yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dengan nomor perkara : 110/Pid.B/2022/PN Plk masih terus bergulir, saat ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi saksi baik saksi a charge maupun a de charge.

“Kami berharap Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam memeriksa perkara ini dapat membebaskan Wang Xiu Juan ( Susi ) beserta Ir. H. Mahyudin karena memang tidak ada yang namanya Surat dipalsukan (pasal 263 KUHP) dan itu semua sudah dilakukan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,kita berharap Pengadilan ini harus bersih, Jujur dan menjaga Harkat serta Martabat Pengadilan”, ucap Erlangga Lubai, SH. MH. mengakhiri konferensi persnya.(MUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *