Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKBogorHEADLINE

Warga Resah Adanya Pangkalan Gas Elpiji Ilegal

×

Warga Resah Adanya Pangkalan Gas Elpiji Ilegal

Sebarkan artikel ini

Views: 104

BOGOR, JAPOS.CO –  Warga resah adanya penampungan gudang gas elpiji 3 kg ilegal yang saat ini marak di Kecamatan Cileungsi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Diketahui di pemukiman warga adanya mobil pickup yang lalu lalang melintasi jalan dengan mengangkut tabung gas elpiji 3 kg, keluar masuk ke gudang gas elpiji 3 kg ditutupi sangat rapi dengan terpal. Ahirnya mengundang kecurigaan warga masyarakat. .

Namun disaat warga melakukan pengecekan tabung gas 3 kg bersubsidi dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu ternyata di suntik ke tabung gas non subsidi yang berukuran 12 kg sampai 15 kg memakai regulator.

Ahirnya kecurigaan warga terbukti dan faktanya mobil keluar masuknya dari gudang tersebut, ternyata benar pangkalan gas elpiji 3 kg ilegal .

“Saya tidak akan diam dengan adanya penyuntikan gas 3 kg bersubsidi tentunya masyarakat miskin sangat dirugikan hal tersebut,  dikemudian hari akan menimbulkan kelangkaan gas subsidi 3 kg di Wilayah Cileungsi dan sekitarnya, besar kemungkinan para agen gas penyuplay kedistributor ke toko untuk kebutuhan masyarkat miskin akan mengalami kelangkaan gas,  maka sebelum terjadinya kelangkaan gas kita harus waspada jangan sampai terjadi di masyarakat,” ungkap W salah satu warga.

“Saya berharap terhadap aparat para penegak hukum agar para pemain gas ini ditangkap dan di proses karena gas 3 kg bersubsidi untuk masyarakat miskin  bukan di suntik untuk kepentingan bisnis para pemain gas,” terangnya.

Hasil investigasi dilapangan, terlihat jelas didalam pangkalan atau gudang ada mobil pickup terbungkus terpal merah yang berisikan tabung gas elpiji 3 kg subsidi pemerintah untuk masyarakat miskin ternyata di suntik ketabung gas non subsidi ukuran 12 kg dan 15 kg.

Tempat lokasi penampungan gas strategis jauh dari pemukiman warga masyarakat, tapi jalan utama melintasi pemukiman warga masyarakat dan bikin resah.

Gudang tersebut diduga dijadikan tempat penampungan dan penyuntikan tabung gas elpiji subsidi 3 kg di suntik ke tabung gas non subsidi ke tabung ukuran 12 kg dan 15 memakai selang regulator.

Saat di konfirmasi ternyata pemilik penampungan gas ilegal tersebut, milik Hutabat dan Samosir. Namun pemilik tidak ada ditempat lokasi penyuntikan gas karena hari minggu libur, tepatnya di jln Narogong Kelurahan Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat, Minggu (5/6/2022).

Pemilik pangkalan gas merupakan jaringan pemain lama ditingkat kabupaten yang sudah terbiasa melakukan penyuntikan gas melon 3 kg ilegal. Dan tempatnya selalu berpindah pindah tempat untuk melabuhi petugas.

Mirisnya para pelaku penyuntikan gas tergolong pemberani dan nekat, padahal saat ini  negara lagi fokus serius menangani dan mencari dalang mafia migas yang bedampak defisit neraca keuangan negara dan perdagangan inporsif untuk kesetabilan ekonomi harga migas dalam negeri.

Berdasarkan UU Migas No. 22 tahun 2001 Pasal 53 sepertinya mereka pun mengabaikan, selain itu pula mengenai UU No 8 tahun 1999 Pasal 8 tentang Perlindungan Konsumen.(MUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *