Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Beredar Isu, Arena Perjudian Tembak Ikan Diduga Akan Kembali Beraktivitas di Kampar

×

Beredar Isu, Arena Perjudian Tembak Ikan Diduga Akan Kembali Beraktivitas di Kampar

Sebarkan artikel ini

Views: 61

KAMPAR, JAPOS.CO – Gelanggang perjudian mesin tembak ikan (Gelper)dikabarkan kembali beroperasi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Hal itu diungkapkan dari sejumlah warga yang sedang berbincang bincang di salah satu warung kopi milik warga wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Rabu(1/6/22).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Perjudian tembak ikan ikan sudah ada di buka. Katanya sudah aman, sudah dikondisikan supaya bisa buka lagi ikan ikan, ” terang salah seorang warga (identitas dirahasiakan).

Di sela perbincangan, seorang warga lainnya juga menyebutkan, pihak pengelola perjudian jenis mesin tembak ikan ini telah melobi pihak pihak terkait agar dapat beroperasi kembali.

Dikatakan warga, sasaran pertama aktivitas judi meja tembak ikan didaerah Desa Danau Lancang sudah beroperasi lantaran jauh dari keramaian fasilitas umum dan jauh dari jangkauan desa.

“Sasaran pertama Desa Danau Lancang, sudah ada lima beroperasi.Kaki tangan bandar itu sudah keliling Tapung Hulu,melobi kedesa Desa cari lapak untuk buka perjudian ikan ikan,” terang warga.

Hasil investigasi dilapangan di dua wilayah yaitu Kecamatan Tapung, Tapung Hilir Kabupaten Kampar, kembali menghimpun keterangan sejumlah narasumber terpercaya mengatakan, pengoperasian gelanggang perjudian tembak ikan akan kembali dibuka.

Sebelumnya telah diberitakan,  Japos.co, gelanggang perjudian tembak ikan telah ditertibkan. Penertiban ini dilakukan oleh pihak Pemerintah tingkat Kecamatan Tapung Hulu, melalui aparatur Desa tempat lokasi perjudian beroperasi didampingi pihak dari Kepolisian.

Diketahui, hingga hari ini belum ada penangkapan terhadap pelaku usaha perjudian tersebut. Penertiban dilakukan hanya sekedar melarang dan menutup pengoperasian gelanggang perjudian.

Masyarakat bertanya,mengapa gelanggang perjudian ini dikabarkan akan kembali beroperasi, benarkah akan luput dari Penegak Hukum? (Dh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *