Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Polres Bukittinggi Tangkap Dua Pelaku Kasus Asusila

×

Polres Bukittinggi Tangkap Dua Pelaku Kasus Asusila

Sebarkan artikel ini

Views: 107

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Polres Bukittinggi amankan dua pelaku bersikap mental bejat. Pencabulan anak tiri di bawah umur dan satu tersangka hamili darah dagingnya. SH (69 tahun) diamankan tim opsnal Polres Bukittinggi yang diduga merusak darah dagingnya sendiri  Bunga 16 tahun, (nama samaran).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Bapak rutiang merusak anak kandungnya sebanyak 7 kali. Ulah perbuat bejat itu, kondisi bunga sekarang hamil 6 bulan. Penyidik Polres Kota Bukittinggi melakukan penangkapan atas laporan saudara korban. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Peristiwa terjadi di Kecamatan Mandiangin, Bukittinggi.

Kejadian lainnya, bapak tiri rusak anak di bawah umur dengan perlakuan tak sesonoh pada anak sambungnya. Bapak Tiri yang bermental bejat sengaja merusak anak sambungnya dengan  dipaksa menonton film video porno. Selama kurun waktu  menonton video porno selama itu pula lelaki diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

Saking gerahnya, korban mengadukan kelakuan bapak tiri kepada ibu kandungnya peristiwa terjadi di Kecamatan Baso Kabupaten Agam,suasana se kampung heboh ulah sikap prilaku lelaki bejat ayah tiri.

Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah menjelaskan, “terduga pelaku berinisial EJ (50), sedangkan korban berinisial P (14),  sebagai pelajar  SLTP. Korban bercerita pada ibu kandung, pelecehan dilakukan setelah dipaksa menonton film video porno” jelas Kasat Reskrim didampingi Kahumas Sitinjak. Senin (30/5/2022).

“Pencabulan terjadi sejak Maret 2020, namun pelaku kabur dan ditangkap beberapa waktu kemudian. Pengakuan tersangka perbuatan  bejatnya dilakukan kepada korban dua kali”, terang AKP Ardiansyah.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian dalam serta telepon genggam korban. Pelaku terancam pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Maraknya pencabulan sering terjadi  pada orang terdekat anak di bawah umur. Hal ini perlu disikapi  dan menjadi  perhatian pemerintah.

“Di satu sisi kita selalu memprioritaskan penanganan si korban. Namun si pelaku perlu juga untuk konseling psikis dan penyuluhan.

Hal ini  berdampak baik kepada kejiwaan si pelaku, karena rata-rata kasus yang pernah ditangani, para pelaku dulunya juga pernah menjadi korban sex abuse di usia dini, seperti bullying dan predator anak laki-laki” ingat Kasat. (Yet).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *