Views: 139
LEBAK, JAPOS.CO – Dua pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu di wilayah Kabupaten Lebak berhasil di bekuk jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten.
Dari dua pelaku, penyidik berhasil mengamankan 91 bungkus plastik berisikan Sabu berikut timbangan digital dan dua unit handphone.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut, “Benar, Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan dua pelaku pengedar sabu di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” ucap Malik saat dikonfirmasi pada Selasa (31/5).
“Petugas berhasil mengamankan Sabu sebanyak 91 bungkus plastik yang terdiri dari 80 bungkus plastik bening, 10 bungkus plastik permen dan 1 bungkus plastik bening di bungkus lakban dengan berat total 38,6 gram serta timbangan digital dan dua unit handphone,” ungkapnya.
Malik mengatakan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya sudah dua kali mengedarkan paket Sabu, yang pertama pelaku mengambil Sabu di daerah Kecamatan Carita, Pandeglang dan sudah diedarkan dengan dibagi menjadi beberapa paket kecil, kemudian yang kedua pelaku mengambil paket Sabu di daerah Tangerang yang akan diedarkan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti tersebut.
“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar para pelaku lainnya atau jaringan diatasnya,” tambahnya.
Malik menyampaikan pemberantasan narkoba di wilayah Lebak ini merupakan implementasi dari salah satu program Kapolres Lebak yaitu Lebak Tas Koja yang artinya Pemberantasan Narkoba di Kalangan Remaja.
“Mari bersama bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena Narkoba akan menghancurkan masa depan generasi bangsa,” tandasnya. (Yan/Bidhumas).