Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Muslim Chaniago Usulkan Payung Hukum Restorative Justice Ditingkatkan ke Perpres

×

Muslim Chaniago Usulkan Payung Hukum Restorative Justice Ditingkatkan ke Perpres

Sebarkan artikel ini

Views: 49

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Dalam Acara peresmian Barendo Restorative Justice yang digelar di Kelurahan Bandaratu pada beberapa hari yang lalu, Pengacara Kondang berdarah Mukomuko, Muslim Chaniago, SH., MH mengusulkan agar payung hukum Restorative Justice ditingkatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Muslim mendapat kesempatan dari Kajari Mukomuko memaparkan secara singkat pengalamannya yang memanfaatkan Restorative Justice sebagai langkah penyelesaian kasus hukum klien-nya atas dugaan pengancaman yang ditangani Kejari Mukomuko, beberapa waktu lalu.

Dalam kesemoatan tersebut, melalui layanan komunikasi virtual, Muslim menceritakan kepada Wakil Jaksa Agung, ia pernah mengusulkan Restorative Justice kepada Kajari Mukomuko mengingat kondisi ekonomi keluarga tersangka yang ia dampingi cukup memprihatinkan. Usulannya direspon oleh Kajari Rudi Iskandar dan dilakukan proses sesuai prosedur.

“Izin menyampaikan, Pak. Setelah permasalahan mereka selesai dengan keadilan restoratif atau Restorative Justice, saat ini, Klein saya dengan pelapornya, justru membangun keakraban, sudah komunikasi. Hal itu belum tentu terjadi, andai kata kasus mereka kemarin diselesaikan di meja Pengadilan,” sampai Muslim kepada Wakil Jaksa Agung RI.

“Restorative Justice ini adalah proyek besar keadilan,” sambung alumni Fakultas Hukum UNIB ini.

Pada kesempatan dialog singkat tersebut dirinya mengusulkan, payung hukum Restorative Justice, yang selama ini diatur melalui Peraturan Kejaksaan (Perja) agar ditingkatkan ke Peraturan Presiden (Perpres).

“Restorative Justice ini menyelesaikan permasalahan hukum dengan musyawarah mufakat. Yang hasilnya “memenangkan” kedua belah pihak yang bermasalah (pelaku dan korban kejahatan). Maka kami usul, payung hukumnya diperkuat melalui Perpres. Karena Kejaksaan dan Kepolisian itu bagian dari eksekutif,” sampainya.

Usulan yang disampaikan Muslim itu direspon positif oleh Wakil Jaksa Agung.

“Ini ada usulan yang bagus dari Mukomuko. Peraturan Restoratif Justice ini ditingkatkan menjadi Perpres. Ini didengar langsung oleh Anggota DPD RI. Kebetulan ada di sini (tempat Dr. Sunarta bicara),” kata Wakil Jaksa Agung merespon usulan Mukomuko soal Restoratif Justice. (JPR) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 263 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…