Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Napi di Lapas Kota Banjar Mendapatkan Remisi Idul Fitri

×

Napi di Lapas Kota Banjar Mendapatkan Remisi Idul Fitri

Sebarkan artikel ini

Views: 118

BANJAR, JAPOS.CO – Sebanyak 523 orang terdata sebagai Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kota Banjar. Dari 523 orang tersebut, terdata yang berstatus tahanan sebanyak 20 orang, ada didalam Lapas sebanyak 486 orang dan berstatus asimilasi di rumah sebanyak 7 orang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pada momentum Idul Fitri 1443 H, dari 486 napi yang berada di dalam lapas, sebanyak 432 napi mendapatkan remisi khusus atau pengurangan waktu hukuman. Sisanya  sebanyak 54 narapidana tak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.

Penyebabnya ternyata bervariasi, sebanyak 2 orang tidak memenuhi syarat karena belum menjalani 6 bulan masa hukuman. Lalu sebanyak 16 orang non muslim, dan sebanyak 15 orang masih diusulkan remisi susulan. Sementara sebanyak 8 orang sedang menjalani subsidair dan seorang warga binaan merupakan napi dengan kasus tindak pidana terorisme.

Kepala Lapas Kelas II B Banjar, Muhammad Maulana mengatakan, remisi khusus Idul Fitri 1443 H itu diberikan pada 2 Mei 2022. “Remisi Khusus II, WBP yang langsung bebas sebanyak 3 orang, yaitu napi umum dengan remisi 1 bulan, napi terkait PP 99 dengan remisi 1 bulan, dan remisi 1 bulan 15 hari untuk satu orang napi. Sementara, Remisi Khusus 1, yaitu WBP yang masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus Idul Fitri seluruhnya 429 orang.

Diantaranya, untuk pidana umum remisi 15 hari (63 orang), 1 bulan (153 orang), 1 bulan 15 hari (20 orang) dan 2 bulan (2 orang). Adapun pidana terkait PP 98. Untuk remisi 15 hari ( 9 orang), 1 bulan (162 orang), 1 bulan 15 hari (19 orang) dan 2 bulan (1 orang).

Dijelaskannya, remisi khusus Idul Fitri itu diberikan kepada narapidana beragama Islam yang memenuhi syarat administratif dan substantif. “Yakni telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas,” jelas Muhammad Maulana.

Persyaratan lainnya, tandasnya, diharuskan berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Terkait tindak pidana yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 pada Pasal 34 A, tetap harus menjalani hukuman pidana minimalnya 6 bulan, serta melampirkan beberapa syarat sesuai ketentuan. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 205 SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Kepala Sekolah seharusnya bertugas memberikan bimbingan, bantuan, pengawasan dan penilaian pada masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan pengajaran yang berupa perbaikan program dan…