Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Aktivitas Stone Crusher di Zona Kota Diduga Tak Berizin

×

Aktivitas Stone Crusher di Zona Kota Diduga Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

Views: 136

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Stone Crusher milik PT Cahaya Tunggal Abadi (CTA) aktif  beroperasi berada di tengah kota Kabupaten Dharmasraya. tepatnya pada Km 4 Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Harian Lembaga Swadaya Masyarakat LSM-BPI KPNPA-RI Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Syamsurizal mengatakan Stone Crusher milik PT Cahaya Tunggal Abadi (CTA) semenjak berdiri hingga sekarang diduga belum mengantongi izin, baik izin lokasi dan operasional stone crusher sebagai alat pemecah batu, penambangan galian c sebagai penyediaan bahan baku dan Aspal Mixing Plant (AMP).

Tak hanya itu, Stone Crusher yang didirikan oleh pengusaha bermata sipit (Kasril) itu persis berada di dalam zona pusat Pemerintahan, bahkan hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari rumah dinas kediaman orang nomor satu di Kabupaten Dharmasraya Bupati.

“Berkisar lebih dan kurang 120 M dari Rumah Sakit  Unit Gawat Darurat (RSUD) Pulau Punjung, sementara itu yang sangat digadang gadangkan lebih dan kurang 140 m dari Kampus Universitas Unand 3, dan fasilitas umum lainnya. Seperti Kantor Pengadilan Negeri Dharmasraya, Kantor Pengadilan Agama Masjid dan termasuk kepadatan penduduk di sekitarnya itu juga sudah akan mendapatkan keresahan,” terangnya.

Sejatinya,n kata Syamsurizal Stone Crusher tersebut dibangun di kawasan industri bukan pada zona kota seperti sekarang  ini, agar tidak mengganggu ketentraman warga yang berdomisili di sekitar perusahaan tersebut, termasuk kegiatan pemerintah setempat.

“Sangat mengkhawatirkan juga terjadinya polusi udara yang dikeluarkan mesin itu melalui corong. Setiap kali beroperasi pasti asap hitam, tebal dan pekat bergumpal terbang ke  udara, tentu hal tersebut akan mengancam kesehatan warga sekitar,” imbuhnya.

Sementara itu setelah dikonfirmasikan kepada pihak Dinas PUPR Dharmasraya melalui Kabid Tata Ruang, Maya pada hari Selasa (20/4) mengatakan semenjak tahun 2017 ia diangkat menjadi Kabid tersebut, Stone Crusher atau pemecah batu milik PT CTA itu belum ada memberikan rekomendasi untuk pengurusan perizinan.

“Waktu dulu pemilik perusahaan CTA ini, berjanji untuk mengalihkan lokasinya yang lebih aman seperti di wilayah gunung Medan jalan ke Sitiung V Aur Jaya, dikarenakan lokasi sekarang sangat dekat dengan pusat kota Kabupaten Dharmasraya. Namun hingga sekarang belum juga dapat dipindahkan,” tuturnya Maya.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka kita masih menunggu keputusan ketua tim Satgas yang diketuai oleh Sekdakab.

“Apapun bentuk investasinya bisnis lain nya, sebelumnya harus ada rekomendasi dari tata ruang terlebih dahulu,” jelasnya.

“Namun dalam hal itu, kita bisa coba adakan check n richek dulu ke kantor Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu apakah izinnya dikeluarkan,” atau bagaimana, kita belum tahu,” tutupnya. (Basrul Chaniago)

 

 

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 143 PANDEGLANG, JAPOS.CO – Polsek Labuan Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap para pelakunya beserta penadahnya. Dua pelaku curanmor, berinisial DTG (21) dan RA…