Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Direktur CV Pengusaha Muda Akui Transfer Sejumlah Uang Kepada Rio Novi Irawan

×

Direktur CV Pengusaha Muda Akui Transfer Sejumlah Uang Kepada Rio Novi Irawan

Sebarkan artikel ini

Views: 322

PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Pasca diputusnya kontrak kerja CV. Pengusaha Muda dalam pengerjaan proyek Pendestrian di pasar kota Padangpanjang oleh DPUPR Padangpanjang pada (27/11/2021) lalu, meninggalkan bau yang tak sedap antara kontraktor dan konsultan pengawas yang ditunjuk untuk mengawasi pengerjaan proyek pendestrian tersebut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Bau yang tak sedap berasal dari gonjang-ganjing dan investigasi Japos.co-dilapangan. Direktur CV. Pengusaha Muda, AL Furqan pernah mentransfer sejumlah uang kepada konsultan pengawas Rio Novi Irawan yang di tunjuk untuk mengawasi pengerjaannya.

Kamis,(14/4/2022), Direktur CV Pengusaha Muda saat dikonfirmasi menjawab,” benar saya pernah mentransfer sejumlah uang kepada Rio Novi Irawan untuk membantu membuat laporan pekerjaan saya” ucapnya.

“Saya sangat kecewa sekali dengan sikap konsultan pengawas Rio Novi Irawan yang dipercaya oleh CV. Delta Arsitektur Persada untuk mengawasi pengerjaan proyek pendestrian di pasar kota Padangpanjang. Sejak semula Rio sudah mengetahui dan mengakui bobot kerja sudah 20 %. Tahu – tahu berubah menjadi 14,7 % yang diakui oleh Tim,” terangnya.

“Sebelum itu, saya pernah mentransfer sejumlah uang kepadanya (Rio Novi Irawan) dengan jumlah yang sudah ditentukan, untuk membuat laporan pengerjaan yang sudah selesai,” tegas AL Furqan kepada Japos.co-.

Sementara itu, Rio Novi Irawan sebagai konsultan pengawas yang ditunjuk dan di percaya oleh CV. Delta Arsitektur Persada untuk mengawasi pekerjaan Pendestrian di pasar Kota Padangpanjang membantah perihal tersebut.

“Saya tidak pernah terima uang dari kontraktor Pengusaha Muda, itu tidak benar, sedangkan uang saya tidak keluar dari situ,” ucap Rio Novi Irawan Via selularnya, Kamis (14/4/2022).”

“Saya mengakui Al Furqan sebagai Direktur CV. Pengusaha Muda pernah menyuruh saya untuk membuat laporan pekerjaannya, tapi tidak ada saya buat, karena itu kerja yang salah,” imbuh Rio.

Dan bobot pekerjaan saat itu 14,7 %, sekali lagi saya ulang, bahwa saya tidak pernah terima uang dari Direktur CV. Pengusaha Muda,” pungkas Rio Novi Irawan. (D/H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 96 PEKANBARU, JAPOS.CO – Sebuah aksi pemberantasan peredaran narkotika berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pekanbaru. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (21/11/2024).Advertisementscroll…