Views: 224
CIAMIS, JAPOS.CO – Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, melaunchingkan secara langsung Bale Sawala Restorative Justice di Nusa Pakel Panjalu Kecamatan Panjalu, Selasa (12/4). Peresmian Bale Sawala sebagai Rumah Restorative Justice (RJ) tersebut ditandai dengan penandatanganan Prasasti oleh Bupati Ciamis dan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis.
Diketahui Rumah Restorative Justice (RJ) sendiri merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Diluncurkan sebagai upaya dalam memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengutamakan proses mediasi antara pelaku dan korban.
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas gagasan serta inovasi Kejaksaan Negeri Ciamis dengan dilaunchingkannya Bale Sawala sebagai Rumah Restorative Juctice bagi warga masyarakat di Kecamatan Panjalu. “Kami pemerintah daerah sangat mendukung program ini, mudah-mudahan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” ujar H. Herdiat.
Bupati Ciamis menuturkan dalam upaya mendukung program tersebut, kedepan akan dibentuk rumah restorative justice lainya disetiap Eks Kewadanaan di Kabupaten Ciamis. “Paling tidak kita akan buat rumah- rumah RJ ini di di seluruh eks Kewadanaan di Kabupaten Ciamis. Dengan adanya restorative justice ini diharapkan bisa meminimalisir masyarakat dan pihak yang berkonflik lainya untuk tidak langsung masuk penjara. Dalam RJ ini masyarakat dengan kasus ringan dapat diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para tokoh adat dan tokoh agama sehingga dapat meminimalisir pihak-pihak yang bersalah untuk masuk penjara. Apalagi kondisi lembaga permasyarakatan saat ini sudah over kapasitas,” tutur H. Herdiat.
Bupati Ciamis mengajak semua pihak baik jajaran Forkopimda maupun SKPD untuk bekerjasama dan berkolaborasi dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. “Yang penting kolaborasi dan kerjasamanya, kita Forkopimda merupakan team work untuk memberikan kesejahteraan pada masyarakat, ” ajaknya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Erny Veronica Maramba menyampaikan rumah restorative justice ini merupakan program dari Kejaksaan Negeri yang bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah. “Hal tersebut sesuai dengan prinsip asas hukum cepat, sederhana, dan biaya ringan sehingga perkara yang muncul di masyarakat tidak cepat-cepat lapor ke pihak yang berwajib. Disinilah perlunya tokoh adat, tokoh agama untuk mendamaikan perkara, ” ujarnya.
Kejari Ciamis berharap dengan dilaunchingnya Bale Sawala sebagai Restorative Justice di Kecamatan Panjalu dapat menjadi projek percontohan bagi kecamatan atau daerah lainnya di Kabupaten Ciamis. “Komitmen kami Kejari Ciamis untuk ikut berkontribusi di Kabupaten Ciamis dengan cakap, integritas, akuntabel, melayani, inovatif dan kolaboratif (CIAMIK), dan ini kolaborasi semua pihak baik Forkopimda maupun SKPD, ” tandas Erny. (Mamay)