Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJambiSUMATERA

Kadishub Tanjabbar Ngeyel, Petunjuk Teknis BPTD di Anggap Angin Lalu

×

Kadishub Tanjabbar Ngeyel, Petunjuk Teknis BPTD di Anggap Angin Lalu

Sebarkan artikel ini

Views: 83

KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Surat petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V – Provinsi Jambi yakni diterbitkan oleh Ditjend Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) yang dibawah naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor : AP. 106/1/2/BPTD WIL. V – tentang saran teknis pelaksanaan pelayanan kendaraan beserta muatan di pelabuhan penyeberangan Kualatungkal, Kota Dabuk, dan Kota Batam yang ditujukan kepada Kadis Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat ( Kadishub Tanjabbar), yang berbunyi poin (d) yakni, hasil pemantauan langsung di lapangan dan pengamatan serta keterangan petugas operasional unit penyelenggara pelabuhan penyeberangan Kualatungkal (Ro-Ro), hanya diperbolehkan 1. kendaraan beserta muatannya dengan berat beban 10 ton, jika melebihi dari 10 ton maka jembatan roro tersebut mengalami goyang, 2. Kendaraan yang dapat melewati adalah golongan kendaraan I sampai V saja, dengan panjang maksimal 7 meter yang dikonversikan demi menjaga keandalan struktur bangunan, jadi kapasitas beban kendaraan beserta muatannya maksimal adalah kendaraan beserta muatannya di bawah 10 ton saja.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara itu, Kadishub Tanjabbar Syamsul Juhari S Sos ngeyel terkait dengan saran petunjuk teknis tersebut.

Kadishub Tanjabbar Syamsul Juhari S Sos (29/03) saat si mintai keterangan oleh awak media mengatakan, hal tersebut biasa – biasa aja.

Hal tersebut tidak ada apa – apa, itu hanya surat biasa, bukan peraturan, dan juga bukan undang-undang, jadi hal itu bisa saja iya atau bisa saja tidak, semua itu juga atas izin dari balai secara lisan untuk melepas golongan kendaraan diatas V yakni golongan kendaraan VI.

“Kalau mau lebih jelas lagi silakan saja tanyakan langsung ke Balai jambi biar lebih jelas, perlu diketahui kalau di pelabuhan roro itu semuanya kami yang ngatur karena proses hibah,” sebut Kadishub Tanjabbar Syamsul Jauhari.

Terpisah, Manalu pengawas BPTD Jambi yang bertugas di Tanjabbar saat di konfirmasi melalui via Whatsapp mengatakan, untuk masalah izin kan sudah jelas dari saran petunjuk teknis yang di berikan BPTD kepada Dishub Tanjabbar.

“Saya ditugaskan diwilayah Tanjabbar ini sebagai BPTD juga baru 1 tahun lebih, jadi kalau dalam hal tersebut nanti ada temuan dan kejadian semua itu sudah tanggung jawab oprator sebagai pengelolah pelabuhan yang dibawah naungan Dishub Tanjabbar,” jelas Manalu BPTD.

Menurut bawahan Abdi sebagai operator pelabuhan penyeberangan roro Kualatungkal Doni saat di mintai keterangan dilokasi kerja mengatakan, saya dikasih kepercayaan kepada pemilik perusahaan untuk mengurus semua administrasi baik itu tiket, maupun surat menyurat kendaraan yang akan melewati jembatan penyeberangan roro tersebut.

“Apa salahnya kalau orang minta tolong kenapa tidak kita tolong, jadi kita harus saling tolong menolong lah,” ucap Doni petugas Honorer di Dishub Tanjabbar.

Herman sopir angkutan barang menyampaikan, “Kita tidak tau sama sekali mengenai Administrasi di penyeberangan, taunya kita selaku sopir hanya mengangkut barang saja sampai ketujuan, semua sudah di backup sama atasan dan juga sama pengurus di penyeberangan roro Kualatungkal,” kata Herman Sopir Angkutan.

Menurut Ketua Lsm Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Dupsir Satar mengatakan, sangat disayangkan karna tidak sesuai dengan SOP saran petunjuk teknis, dengan cara sepihak Kadishub berani mengeluarkan surat rekomendasi tampa ada persetujuan dari pihak BPTD Wilayah V – Provinsi Jambi.

“Jadi atas dasar dari mana Kadishub mengeluarkan surat rekomendasi tersebut, jangan mentang-mentang ya, padahal sudah jelas sesuai dengan saran petunjuk teknis jenis/golongan kendaraan hanya boleh melewati jembatan penyeberangan roro kualatungkal, Kota Dabok, dan Kota Batam hanya golongan kendaraan I sampai V saja,” pungkasnya.

Kalau kita sangat mendukung penuh terhadap Dermaga jembatan penyeberangan roro tersebut, karna salah satu pemasukan Kas Negara, tetapi semua harus mengikuti petunjuk teknis yang ada, bukan semau-maunya Kadishub, kalau yang dilakukan oleh Kadishub itu berarti memang ngeyel namanya, sudah ada saran petunjuk teknis dari BPTD tapi masih juga diabaikannya, hal ini tentu menjadi pemicu karena tidak mengikuti mekanisme yang ada, kalau bisa jangan sampai lah meyalahi aturan yang sudah di tetapkan, agar semua bisa berjalan dengan aman, lancar dan tidak merugikan Kas Negara.

“Saya harap Bupati Tanjabbar dan DPRD harus mentindaklanjuti dengan cepat, karena Kadishub Tanjabbar ini sudah menyalahi saran petunjuk teknis yang ada, sudah jelas ini terindikasi temuan yang dilakukan oleh oknum Kadis yang menyalah gunakan kewenangannya, apakah kelakuan seperti ini untuk contoh yang baik, seharusnya seorang pimpinan yang baik dan benar tidak mencontohkan kepada bawahannya seperti ini, ini jelas nyata ya, Kadis berbuat seperti ini, terus bawahannya juga akan demikian, sehingga tenaga honorer pun berani menyalahi aturan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang sudah di tetapkan,” paparya.

“Saya ingatkan tolong segera hal ini di tindaklanjuti, tentunya hal ini jangan sampai nanti tertular ke oknum Kadis-Kadis yang lainnya yang akan berani menyalah gunakan kewenangannya,” ujar Dupsir Satar. (Tenk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *