Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Timur

Kasus Terorisme, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

×

Kasus Terorisme, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Views: 87

JAKARTA, JAPOS.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang dengan terdakwa Munarman atas dugaan terorisme dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (6/4).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme .

“ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 (Tiga) Tahun penjara dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terang majelis.

Vonis Munarman lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Hakim mengatakan hal yang memberatkan vonis 3 tahun penjara adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Hal yang memberatkan lainnya, Munarman sudah pernah dihukum.

“Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme,” jelas hakim

Selain itu, Majelis Hakim menetapkan terdakwa Munarman tetap ditahan dan menetapkan barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara dirampas serta dimusnahkan untuk negara, serta Munarman dibebankan biaya perkara senilai Rp.5.000;

Hakim mengungkap alasan perbedaan vonis dan tuntutan jaksa. Alasannya karena yang terbukti adalah dakwaan ketiga.

“Kami berbeda pendapat dengan jaksa, jaksa berpendapat yang terbukti dakwaan kedua, majelis hakim berpendapat yang terbukti dakwaan ketiga.” ujar hakim.

Menurut Majelis, Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 huruf C peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu  Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Eks Sekretarsi Umum Front Pembelas Islam (FPI) Munarman dengan hukuman selama 8 Tahun penjara.

Usai Majelis Hakim membacakan putusan tersebut, Kuasa Hukum Munarman langsung menyatakan banding, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan banding.(Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 122 ASAHAN, JAPOS.CO – Jalan rusak bertahun tahun tak di perbaiki oleh pemerintah, akhirnya warga masyarakat Simpang Butonh dan Warga masyarakat Desa Silau Baru Kecamatan Air Joman kabupaten Asahan…

Berita

Views: 144 PANDEGLANG, JAPOS.CO – Dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan Polri yang presisi, Polres Pandeglang menggelar serah terima jabatan (Sertijab) Kasatlantas Baru pada hari ini.Advertisementscroll kebawah untuk lihat konten…