Views: 490
PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Bisnis untuk mendirikan bangunan perhotelan di Kota Padangpanjang Sumbar sangatlah menggiurkan. Bahkan, bangunan yang sudah di peruntukan untuk ruko sesuai izin yang ada, ditengah jalan berubah fungsi menjadi tempat penginapan (Hotel).
Hal ini membuat tata ruang kota Padangpanjang ( RT/RW) menjadi tidak teratur.
Berdirinya bangunan hotel yang beralamatkan di jalan Abdul Hamid Hakim no.12 Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padangpanjang Barat, kota Padangpanjang Sumbar yang berubah fungsi tersebut, terkesan adanya dugaan kepentingan oknum tertentu untuk memberikan izin atau memback up kepada pemilik HDH Islamic Hotel dan Restauran.
Informasi yang dirangkum japos.co dilapangan, kalau dasar izin bangunan tersebut adalah izin ruko. Tapi dalam proses pengerjaan dan operasionalnya saat ini berubah menjadi perhotelan. Bahkan hotel tersebut sudah beroperasi semenjak dua tahun belakangan ini. Bagaimana sebenarnya mekanisme dan peraturan Perda kota Padangpanjang dalam melakukan pengawasan dari awal mendirikan bangunan ruko hingga berubah fungsi menjadi hotel.
Informasi yang didapat juga mengatakan, bangunan HDH tersebut pada tanggal (13/8/2018) sudah mendapatkan teguran, karena bangunan hotel sudah melanggar Rowland dan disarankan untuk dapat mengurus IMB barunya sesuai dengan Perda dan ketentuan yang berlaku.
Serta memberikan pengarahan kepada pemilik bangunan yang merubah fungsi bangunan ruko menjadi bangunan Hotel (14/11/2018).
Salah seorang warga sekitar yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, “pembangunan beragam fasilitas seperti Hotel wajib memenuhi berbagai persyaratan sesuai ketentuan. Seperti dokumen instalasi pengelolaan air limbah dan analisis dampak lingkungan.”
“Hal ini cukup penting, terlebih lagi letak bangunan hotel ini termasuk ditikungan jalan.” Menurutnya, ruko yang disulap menjadi hotel serta restoran ini, tanpa ragu ragu juga memanfaatkan area parkir mobil tamu hotel diatas fasum/ trotoar, tanpa mempertimbangkan keamanan para pejalan kaki dan pengunjung,” tegas warga ini kepada japos.co (5/4/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR kota Padangpanjang saat di konfirmasi melalui Kabid Tata ruang Rinayati. ST. MT mengatakan, “pas saya masuk menjabat disini (kabid tata ruang), bangunan tersebut sudah siap juga, yang jelas bangunan tersebut izinnya ruko, ditengah perjalanan pembangunan berubah fungsi menjadi hotel.”
“Izin pertamanya sesuai (izin ruko), kemudian diubah fungsi jadi hotel, dan saya sudah memberikan peringatan dua kali kepada pemilik bangunan agar segera mengurus izin barunya.”
Menurut Rina, “semasa Kabid tata ruang sebelum saya, sudah sering juga pemilik bangunan tersebut diberi nasehat, tapi entah ada dilaksanakan saya juga tidak tahu.”
“Yang jelas bangunan Hotel HDH tersebut sudah melanggar intensitas ruang, dan sudah dua kali saya beri teguran, berupa SP 1 dan SP 2, tegas Rinayati. ST.MT di ruang kerjanya, Selasa (5/4/2022). (D/H)