Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Pormian Puas Putusan PN Pekanbaru, 5 Bos Investasi Bodong Divonis 14 Tahun Penjara

×

Pormian Puas Putusan PN Pekanbaru, 5 Bos Investasi Bodong Divonis 14 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Views: 101

PEKANBARU, JAPOS.CO – Empat bersaudara keluarga konglomerat Salim yang merupakan Bos PT. Fikasa Group divonis pidana 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, atas kasus investasi bodong, sementara 1 orang Bos Fikasa Group di Pekanbaru divonis dengan hukuman 12 tahun penjara. Amar putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dr.Dahlan SH, MH di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada, Selasa (29/3/2022) malam.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Selain itu Majelis Hakim menyatakan menyita harta benda para Terdakwa untuk membayar kerugian para korban investasi bodong di Pekanbaru.

Kelima terdakwa itu adalah, Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, serta Christian Salim dan Maryani. Penipuan investasi itu disebut dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara.

Saat membacakan Amar Putusan, Ketua Majelis Hakim, Dahlan di Pengadilan Negeri Pekanbaru menyebutkan bahwa perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang undang Perbankan Pasal 46 ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim,” kata Dahlan didampingi dua hakim anggota. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 20 miliar terhadap para terdakwa. Jika tidak dibayar maka akan ditambah pidana penjara tambahan 11 bulan.

Di Persidangan, Penasehat Hukum kelima Terdakwa akan melakukan banding.

Vonis Hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim menghukum para Terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 20 miliar dan menilai unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang-Undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi. Para Terdakwa menghimpun dana dari masyarakat yang dinilai sama seperti perbankan. Promissory note yang ditawarkan Fikasa Group dinilai merupakan produk yang dipersamakan dengan deposito, karena uang yang ditarik nasabah berjangka. Untuk menarik pelanggan, mereka menawarkan bunga tinggi lebih dari Bank yakni 9% sampai 12% per tahunnya.

Fakta persidangan, mereka tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI),  PT. Fikasa Group memiliki 2,000 nasabah di seluruh Indonesia, di Pekanbaru mereka memiliki 200 nasabah, namun hanya 10 nasabah saja yang melapor. Dari 10 orang itu, nasabah tertipu Rp 84,9 miliar.

Maryani merupakan Bos Fikasa Group di Pekanbaru. Dalam kasus ini, Jaksa mengenakan Undang-undang Perbankan untuk menjerat terdakwa Maryani yang merupakan mantan karyawan Bank, dikenakan denda Rp 15 miliar.

Maryani mendapatkan FEE Rp 13 miliar setelah mencari nasabah di Pekanbaru dengan jumlah 200 orang. Rata-rata setiap nasabah menanamkan modalnya senilai milyaran rupiah. PT. Fikasa Group melalui anak perusahaannya PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) menarik dana dari masyarakat melalui produk promissory note atau surat utang dengan iming-iming bunga tinggi 9% -12% pertahun.

Kepada media, Pormian, salah seorang korban Investasi Bodong Fikasa Group menuturkan dirinya sangat senang dan puas akan Putusan Hakim. Wanita ini sangat berharap uangnya bisa dikembalikan seutuhnya.

“Kami sangat puas dengan putusan Hakim, kami mohon uang kami bisa dikembalikan seluruhnya. Saya pribadi mengalami kerugian Rp 17 Miliar lebih, uang itu sudah saya kumpulkan selama bertahun-tahun dan saya ditipu begitu saja. Saya tidak terima, ini  sudah sangat merugikan kami. Mereka mengambil uang kami untuk memperkaya diri sendiri,” kata Pormian. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *