Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

LKPD 2021 Kabupaten Trenggalek Diserahkan kepada BPKP Jawa Timur oleh Bupati 

×

LKPD 2021 Kabupaten Trenggalek Diserahkan kepada BPKP Jawa Timur oleh Bupati 

Sebarkan artikel ini

Views: 215

TRENGGALEK, JAPOS.CO – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin sampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Selasa (22/3/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penyampaian LKPD tersebut merupakan wujud pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD.

Bupati Nur Arifin atau Mas Ipin dalam kesempatan tersebut bersyukur karena mampu melaksanakan kewajiban menyampaikan LKPD sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Tentu kita berharap ini menjadi langkah yang baik,” tuturnya di Kantor BPK Perwakilan Jatim.

Mas Ipin juga menceritakan bagaimana di awal dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati Trenggalek, saat itu masih mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun dengan dukungan, saran dan masukan dari BPK akhirnya Pemkab Trenggalek mampu mendapat opini WTP, bahkan sebanyak 5 kali berturut-turut.

“Apalagi seperti yang kita tahu BPK sekarang tidak hanya sebagai auditor tetapi juga menjadi mentor, ini yang kita harapkan karena juga ke depan tidak hanya fokus pada belanja tetapi juga pendapatan,” tutur Mas Ipin.

“Dan sekarang dengan ada Undang-undang nomor 1 tahun 2022, di mana ada hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, ke depan ini diskusi dengan BPK jadi menarik, karena yang dibahas nanti bagaimana caranya pembayaran dengan konsep availability payment, kemudian kalau saya ingin punya dana abadi gimana caranya, kalau pemerintah daerah ingin memegang obligasi gimana caranya,” lanjutnya.

“Dan kalau ingin mengakses pembiayaan daerah bagaimana mekanisme yang benar, sama seperti dulu di Trenggalek kita pembiayaan cuma dari SILPA, dan SILPA-nya itu juga ketika direncanakan kembali kira-kira unsur teknokratis, politis itu diskusinya tidak mudah,” sambung Mas Ipin mengungkapkan.

Dan Trenggalek telah mengawali untuk pertama kali dalam sejarah mengajukan pembiayaan yang bersumber dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk itu perlu adanya fatwa maupun pendampingan dari BPK agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan aturan.

“Semoga kita semua yang di sini mendapat opini WTP, tapi lebih dari WTP tidak hanya sekedar Wajar Tanpa Pengecualian tetapi Warbiasa Tanpa Putus-putus,” pungkas Bupati Nur Arifin. (HWi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *