Views: 256
KAJEN, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan telah menuntaskan dua perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Adapun dua perkara tindak korupsi adalah Tanah Kas Desa (TKD) Bojong Minggir, Kecamatan Bojong tuker guling Exit Bojong Tol Pemalang – Batang.
Kemudian perkara pengelolaan dan penyaluran dana covid 19 untuk madrasah dan TPQ dari Kementrian Agama (Kemenag) RI Tahun 2020. Kepala Kejari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas, didampingi Kasi Inteligen, Adi Chandra dan Kasi Pidsus Evan Adhi Wicaksana dalam pers rilis di aula setempat, Selasa (15/03/2022) menerangkan dua perkara kasus korupsi sudah mendapat vonis.
Untuk kasus perkara tukar guling tanah tol telah selesai diputuskan pada 8 Maret 2022 lalu dengan tersangka 2 orang yakni Budi Lenggono, mantan Kades Bojong Minggir, dan Eko Suharso selaku ketua panitia pengadaan tanah. Keduanya terbukti dan secara sah telah melanggar pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Budi Lenggono diputuskan harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, denda Rp. 50 juta rupiah subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 78 juta rupiah subsider 8 bulan.
Sedangkan terpidana Eko Suharso diputus hukuman 1 tahun 9 bulan dipotong masa tahanan, denda sebesar Rp. 50 juta rupiah subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 140 juta rupiah subsider 1 tahun kurungan.
“Kedua tersangka setelah dibacakan putusan oleh Pengandilan Tipikor Semarang menerima hasil persidangan dan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, “terangnya.
Dikatakan, sementara itu pada putusan persidangan perkara korupsi pemotongan bantuan covid untuk madrasah yang digelar pada Senin (14/03/2022).
Hakim memutuskan terdakwa Kanan dan Ikhsanudin telah terbukti melanggar pasal pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kahnan dijatuhi hukuman 5 tahun 5 bul
bulan penjara, denda Rp. 250 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 400 juta subsider 1 tahun. Sedangkan terdakwa Ikhsanudin di ganjar 4 tahun penjara potong masa tahanan, denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp. 65 subsider 4 bulan kurungan, ” lanjutnya.
Adapun dalam perkara yang sama Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan Zaenal Arifin yang telah terbukti menghalang-halangi proses penyidikan terdakwa Kanan dan Ikhsanudin. Dirinya dijerat pasal 21 UU No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, denda Rp. 250 juta subsider 4 bulan penjara.
“Dari putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tipikor, ke tiga tersangka menyampaikan pikir-pikir,” terangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas menghimbau kepada semua pihak untuk berhati-hati dalam berkehidupan, karena tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh aparat.
“Aturan harus dijalankan, kalauupun tidak paham, monggo Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, membuka pos pelayanan hukum secara gratis,” tandasnya.(sofi)