Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Masyarakat Tak Mampu, Bebas Biaya Berperkara

×

Masyarakat Tak Mampu, Bebas Biaya Berperkara

Sebarkan artikel ini

Views: 80

BANDUNG, JAPOS.CO – Kabar menggembirakan bagi masyarakat pencari keadilan, terutama masyarakat tidak mampu. Kini biaya berperkara (prodeo) dibebaskan alias gratis biaya untuk perkara perdata. Demikian dikatakan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Sihar Hamonangan SH MH.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Bagi masyarakat yang akan berperkara di Pengadilan dalam perkara perdata akan dibebaskan dari biaya”, kata Sihar Hamonangan, SH, MH kepada wartawan, di ruang kerjanya, Kamis (10)3).

Dilanjutkan Sihar dalam surat edaran dari Mahkamah Agung tahun 2022 intinya mengoptimalisaaikan pelayanan hukum pembebasan perkara bagi masyarakat kurang mampu yang berperkara di Pengadilan .
Dengan surat edaran ini, lanjutnya Mahkamah Agung tidak menutup mereka dengan mencari keadilan dengan mengajukan gugatan atau permohonan secara Prodeo ke Pengadilan.

“Isi dari surat edaran itu juga ada syarat yang harus di penuhi yaitu Bagi perseorangan atau kelompok orang yang secara ekonomi nya tidak mampu atau tidak bekerja dan miskin sebagai mana telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik atau penetapan upah minimum regional atau pengaman jejaring Nasional lainnya. Negara menanggung biaya Pemohon untuk semua perkara Perdata seperti, Permohonan , gugatan dalam tingkat pertama di Pengdilan dan tingkat Banding , Kasasi maupun PK. Itu semua diperkenankan diajukan secara Prodeo. Pengajuan perkara Prodeo dan bantuan hukum untuk biaya permohonan dan gugatan diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi dengan cara melalui meja 1 yang betada di PTSP,” paparnya.

Sedangkan persyaratan nya, tambah Sihar adalah surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan, Surat tunjangan lainnya seperti kartu miskin, Kartu keluarga harapan, kartu BLT yang di tanda tangani oleh Pemohon dan di tanda tangani oleh Ketua Pengadilan.

Dilanjutkannya lagi, untuk poin yang diajukan Pemohon meliputi perkara perdata, Permohonan Gugatan dan Eksekusi dalam tahun berjalan sejak perkara di daftarkan dan di terima oleh Pengadilan dan besaran pembebasan perkara yang diatur dalam surat keputusan No.52 BJU.SK.AK.006/5/ tahun 2012.

Sihar Hamonangan mengharapkan, semoga masyarakat bisa lebih mengetahui karena masyarakatpun punya hak yang sama untuk menuntut di Pengadilan dengan tanpa dipungut biaya serta memenuhi persyaratan yang sudah di sampaikan dalam surat edaran Mahkamah Agung, dengan cara tetap melakukan pendaftaran di PTSP.

“Nanti nya Ketua Pengadilan akan menetapkan apakah Pemohon yang memenuhi persyaratan layak atau tidak, mendapatkan pelayanan gratis ini”, pungkasnya.@lf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *