Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Curi Sawit Untuk Beli Beras, Pria Ini Dibebaskan Kejari Pelalawan Lewat Restorative Justice

×

Curi Sawit Untuk Beli Beras, Pria Ini Dibebaskan Kejari Pelalawan Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Kajari Pelalawan Bersama Tersangka Murdani

Views: 108

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan penghentian penuntutan perkara pencurian buah kelapa sawit atas nama Tersangka Murdani Bin Taslam pada hari Rabu 2 Maret 2022. Proses penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penghentian penuntutan diawali dengan proses mediasi antara Korban, yaitu PT. Mitra Unggul Pusaka (PT. MUP) yang diwakili oleh Kevin Tigo dan Tersangka Murdani Bin Taslam pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan selaku Fasilitator berhasil melakukan proses perdamaian tanpa syarat antara Korban dan Tersangka Murdani dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Tambak (Kepala Dusun tempat tinggal Tersangka) dan Penyidik pada Polsek Langgam

Setelah mediasi berhasil dilaksanakan, kemudian Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan mengusulkan penghentian penuntutan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 dilaksanakan ekspose dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) secara virtual. Pada ekspose tersebut, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka Murdani tersebut disetujui oleh JAM Pidum.

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022, Silpia Rosalina, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Tersangka Murdani dan juga Korban PT. MUP yang diwakili oleh Sdr. Kevin Tigo. Dengan telah diserahkannya SKP2 tersebut maka perkara pencurian atas nama Tersangka telah resmi dihentikan dan terhadap Tersangka Murdani dikeluarkan dari tahanan Rutan Polsek Langgam. Pada kesempatan itu, Kajari Pelalawan juga menyerahkan bantuan berupa uang tunai kepada Tersangka sebagai bekal bagi Tersangka untuk pulang ke kampung halamannya di Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Berawal pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekira pukul 11.00 WIB, ketika itu Tersangka sedang tidak memiliki uang untuk membeli beras dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Kemudian terlintas dipikiran Tersangka untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mitra Unggul Pusaka (PT. MUP)  yang jarak kebunnya sekitar 20 (dua puluh) meter dari pondok tempat tinggal Tersangka.

Sambil membawa egrek dan karung goni, Tersangka lalu berangkat menuju ke Afdeling III areal kebun kelapa sawit milik PT. MUP di Desa Penarikan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. Setibanya di lokasi tersebut, Tersangka memanen buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan egrek sehingga terkumpul sebanyak 40 (empat puluh) tandan dan Tersangka memasukkan 40 (empat puluh) tandan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung goni dan menyimpannya tidak jauh dari lokasi Tersangka memanen buah kelapa sawit tersebut, setelah itu Tersangka kembali ke pondok tempat tinggalnya.

Keesokan harinya, yaitu Kamis 23 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB, Tersangka mendatangi lokasi tempat Tersangka menyimpan buah kelapa sawit tersebut dan melangsirnya ke pinggir jalan. Ketika Tersangka sedang melangsir, perbuatan Tersangka diketahui oleh Karyawan PT. MUP yang sedang melakukan patroli di areal kebun. Kemudian Tersangka beserta dengan barang bukti diamankan oleh Saksi Suhendra Syahputra dan Saksi Adrianus P. Nainggolan untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

Bahwa akibat perbuatan Tersangka yang telah mengambil 40 (empat puluh) tandan buah kelapa sawit milik tanpa seizin dari PT. MUP mengakibatkan PT. MUP mengalami kerugian materil senilai lebih kurang Rp 3.525.500,- (tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah).

Bahwa tujuan Tersangka mengambil buah kelapa sawit milik PT. MUP sejumlah 40 (empat puluh) tandan tersebut adalah untuk dijual dan hasilnya akan digunakan oleh Tersangka untuk membeli beras dan memenuhi kehidupan keluarganya sehari-hari, karena pada saat itu Tersangka sedang tidak punya uang.

Tersangka sebelumnya tidak pernah dipidana dan baru kali ini melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. MUP. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *